Minyak Goreng Langka
MINYAK Goreng Langka, Ditreskrimsus Polda Sumut Bentuk Tim Khusus Cek Dugaan Penimbunan Minyak
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mengaku telah membentuk tim khusus mendalami penyebab kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mengaku telah membentuk tim khusus mendalami penyebab kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan menyebut, timnya akan menyatroni toko-toko modern hingga tradisional.
Dia mengatakan polisi telah berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi maupun Kabupaten Kota.
"Jadi timnya sudah kita bentuk dengan adanya informasi kelangkaan minyak goreng ini kita terus bergerak untuk mencegah adanya penimbunan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan, Kamis (17/2/2022) siang.
John menuturkan, sejauh ini timnya belum menemukan adanya penimbunan minyak goreng.
Meski demikian pihaknya akan terus mendalami kelangkaan yang dikhawatirkan menjadi ketidakstabilan di masyarakat.
Minyak goreng merupakan salah satu bahan pokok yang tetap harus tersedia di pasaran dan harganya sesuai yang ditetapkan pemerintah.
"Tentunya kalau ditemukan adanya penimbunan ada prosesnya dan sejauh ini belum kita temukan adanya penimbunan.
Kita kan sudah imbau jangan sampai terjadi penimbunan terhadap bahan pokok penting," ujarnya.
Selain itu, Polisi juga mencari tahu sumber kelangkaan apakah bersumber dari distributor atau ada kesengajaan penimbunan minyak goreng.
"Jadi antisipasi untuk mencegah adanya penimbunan. Tetap kita monitor apakah ada kurangnya suplai dari distributor minyak goreng ini tetap kita cek mengapa sampai terjadi adanya kelangkaan minyak goreng," ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan menekankan kepada produsen minyak goreng supaya mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20