Polres Padangsidimpuan

Polres Pangsidimpuan Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Lansia Pelaku Ditangkap Saat Jual Durian

Polisi berhasil tangkap pelaku pembunuhan Ida Gorga Harahap nenek Lansia umur 72 tahun di Bagas Godang Kecamatan Hutaimbaru Padangsidimpuan

Editor: Arjuna Bakkara
Istimewa
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini dan AKP Bambang Priyatno beserta Kasat Reskrimnya memaparkan kepada publik motif serta pelaku pembunuhan terhadap Nenek Gorga wanita lansia umur 72 tahun pada temu pers di Mako Polres Padangsidimpuan, Jumat (18/2/2022) Siang. 

Mendapati ada beberapa kejanggalan di lokasi, seperti barang-barang berharga milik korban yang hilang, polisi mulai melakukan penyelidikan.

Pada Kamis (10/2/2022) siang, Tekab yang dipimpin Kasat Reskrim berhasil membekuk satu pelaku, yakni RH di Jalan Ompu Sarudak. RH dibekuk, saat sedang berjualan durian.

RH mengakui perbuatannya dan dalam menjalankan aksinya, ia tak sendiri, namun dibantu oleh rekannya, FS. Di hari yang sama, petugas melakukan pengembangan ke Batangtoru, Tapanuli Selatan, di rumah orangtua FS. Namun, FS tak ditemukan.

Esoknya, Jumat (11/2/2022) dini hari, petugas mendapat informasi bahwa, FS berada di Padang Lawas Utara.

Perjuangan pun tak sia-sia, FS berhasil dibekuk di salah satu bengkel di Gunung Tua, Padang Lawas Utara. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 340 Juncto 339 subsider 338 KUHPidana.

"Ancaman hukuman, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," Tutup Kapolres.
(Jun/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved