Berita Medan
TERNYATA Terduga Jambret di Percut Seituan Tewas Dibantai, 6 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penetapan tersangka itu.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terduga pelaku jambret di Jalan Puskesmas, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, ternyata tewas setelah dibantai.
Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembantaian itu.
Diketahui korban yakin bernama, Ramlam (39) warga Dusun 8, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan.
Baca juga: WAJAH 8 Warga yang Aniaya Terduga Jambret Sampai Tewas di Percut Seituan, Pelaku Akhirnya Ditangkap
Setelah babak belur dianiaya, para pelaku mengantarkan korban ke Polsek Percut Sei Tuan, pada Rabu (16/02/2022) malam.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengamankan sejumlah pemuda yang turut ikut dalam penganiayaan yang menewaskan korban tersebut.
"Yang di Percut, ada kasus penganiayaan sudah terungkapkan, sudah enam orang akan ditetapkan tersangka," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, Jumat (18/2/2022).
Namun, ia mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penetapan tersangka itu.
"Tentunya masih menunggu koordinasi dengan JPU," sebutnya.
Sementara itu, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agus Setiawan menjelaskan, adapun motif penganiayaan tersebut dilakukan para pelaku yakni, menuduh korban sebagai pelaku jambret.
"Jadi motif setelah didalami hasil keterangan dari saksi ataupun tersangka, jadi mereka menuduh bahwa korban adalah pelaku jambret handphone," ucapnya.
Baca juga: VIRAL Pria Pakai Jaket Ojol, Jambret Tas Wanita Tua di Jalan Sepi
Ia mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penyelidikan secara mendalam kasus tersebut. Sebelumnya juga, pihaknya telah menahan delapan orang yang diduga terlibat.
Lalu, setelah dilakukan pemeriksaan petugas menetapkan enam orang pelaku. Namun, Agus belum membeberkan identitas para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari sementara yang kami amankan delapan orang, hasil gelar perkara dengan Polrestabes enam bisa kami tetapkan sebagai tersangka, dan akan dilakukan penahanan. Untuk duanya lagi kami jadikan saksi," kata Agus.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa, dari hasil keterangan para tersangka, Ramlam merupakan pelaku jambret handphone milik Zulfikar.
"Kami hanya menerima keterangan dari pada tersangka. Jadi menurut para tersangka dia memang jambret, tapi kita kan harus mencari keterangan lain baik itu dari keluarga atau pun teman temannya," tuturnya.


 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											