Berita Medan
TERNYATA Terduga Jambret di Percut Seituan Tewas Dibantai, 6 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penetapan tersangka itu.
Ia membeberkan, para pelaku ini menjemput korban dan membawanya ke sebuah bengkel yang berada di Pasar 12, Kecamatan Percut Seituan
Di sana, para pelaku langsung menginterogasi korban dan melakukan penganiayaan hingga korban tewas.
"Lokasinya di Pasar 12 dekat SMA, bengkel kereta. Jadi mereka menjemput dia (korban) dulu kemudian dibawa, kemudian di introgasi di sana dan dieksekusi di sana," ujar Agus.
Sementara itu, di lokasi kejadian tampak banyak nya ceceran darah korban. Korban dihabisi di sebuah gudang oleh para pelaku.
Baca juga: Keringat Dilap Kapolda, Irjen Iqbal: Ini Jagoan Saya, Sosok Bripka Oktavianus Viral Tangkap Jambret
Setelah dianiaya, para pelaku pun langsung menyerahkan korban ke Polsek Percut Seituan dan memberitahu bahwa Ramlam merupakan pelaku jambret.
Polisi yang curiga terhadap pelaku, langsung melakukan penahanan dan menginterogasi terhadap sejumlah pemuda tersebut.
Korban juga sempat menelpon rekannya sambil berteriak-teriak untuk meminta pertolongan.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kedelapan yakni, Zulfikar (26) warga Jalan Puskesmas, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Muhammad Riski (16) Puskesmas Dusun IX, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan.
Rehan Hidayat (26) warga Jalan Puskesmas, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Muhammad Anwar Wandi (26) warga Benteng Hilir, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan.
Ali Sopian Nasution (22) warga Pasar X, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Muhammad Ali Syabana (21) warga Jalan Puskesmas, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Muhammad Faldi (21) warga Jalan Puskesmas, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan dan Muhammad Lukman Nurhakim (32) warga Jalan Pasar X, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan.
(cr11/tribun-medan.com)
