Kasus Suap Bupati Langkat
Enam ASN Pemkab Langkat Hari Ini Digilir KPK di Mako Brimob Polda Sumut Soal Kasus Terbit Rencana
Hari ini, Senin (7/3/2022), KPK menggilir enam ASN Pemkab Langkat terkait kasus Terbit Rencana Peranginangin
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM, STABAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (7/3/2022) menggilir enam ASN Pemkab Langkat, terkait dugaan suap Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
"Hari ini pemeriksaan saksi suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 -2022 di Kabupaten Langkat," ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri, melalui sambungan telepon seluler.
Ia mengatakan, para saksi akan diperiksa di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan.
Baca juga: Pengusaha Yusuf Kaban Mangkir Pemeriksaan KPK, Kontraktor Muara Perangin Angin Hadir
Ali menyampaikan, ada sejumlah pertanyaan yang akan dilayangkan penyidik KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini.
Adapun identitas para saksi yang diperiksa, yakni Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Langkat Sujarno, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Deni Turio, Pejabat Pengadaan Dunas PUPR Agung Supriadi.
Kemudian, KPK juga memeriksa Kepala Bagian ULP Setda Pemkab Langkat Suhardi, Mantan Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Pemkab Langkat Yoku Eka Prianto, lalu Kasubbag Pengelolaan Bagian PBJ Setda Pemkab Langkat Wahyu Budiman.
Baca juga: SELAMATKAN Aset Bergerak, KPK Beri Penghargaan pada Pemkab Langkat, Plt Bupati: Terimakasih
Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Terbit dkk akan diperpanjang penahanannya selama 40 hari ke depan mulai 8 Februari hingga 19 Maret 2022.
Terbit ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
KPK juga melakukan perpanjangan penahanan kepada tiga kontraktor perantara suap, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda dan Isfi Syahfitri.
Kemudian, pemberi suap, Muara Peranginangin.
Baca juga: Sopir Angkot di Kota Binjai Surati KPK dan DPR RI Karena Persoalan Ini
Sementara kakak kandung Terbit, Iskandar Peranginangin juga diperpanjang penahanannya.
Menurut Ali, perpanjangan penahanan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.
Dia mengatakan pemberkasan perkara para tersangka tetap berjalan.
Penyidik, kata dia, akan menjadwalkan pemanggilan saksi dalam perkara ini.(wen/tribun-medan.com)