Kasus Quotex Doni Salmanan
Penampilan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Datangi Bareskrim, Diperiksa terkait Kasus Penipuan
Begini gaya penampilan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan yang jadi bahan perbincangan publik terkait kasus dugaan penipuan investasi berkedok trading
* Doni Salmanan Datangi Bareskrim
TRIBUN-MEDAN.com - Begini gaya penampilan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan yang jadi bahan perbincangan publik terkait kasus dugaan penipuanĀ berkedok trading binary option.
Doni Salmanan terjerat kasus yang mirip seperti yang dialami Crazy RIch Medan Indra Kenz.
Doni Salmanan akhirnya memenuhi pemeriksaan terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Quotex di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pantauan Tribunnews sekitar pukul 10.48 WIB, Doni Salmanan tampak memakai kemeja berwarna biru dan celana bahan berwarna hitam. Dia juga tampak memakai sepatu Nike Air Jordan berwarna putih berpadu hitam.
Doni juga terlihat ditemani oleh sejumlah kuasa hukumnya. Dia juga sempat meladeni sejumlah pertanyaan awak media sebelum memasuki gedung pemeriksaan Gedung Bareskrim Polri.
Baca juga: PANGKALAN Militer Ukraina Porak-poranda Diserbu Angkatan Udara Rusia
"Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian," ujar Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut, Doni menyampaikan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Dia meyakini korps Bhayangkara bakal mengusut kasusnya secara adil.
"Saya percayakan kepada pihak kepolisian semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex memasuki babak baru. Kali ini, penyidik bakal memeriksa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan.
Rencananya, Crazy Rich Bandung tersebut akan diperiksa pada Selasa (8/3/2022) pagi. Dia akan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan korban Quotex.
"Direncanakan pada hari Selasa 8 Maret 2022 jam 10.00 penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS dengan status sebagai saksi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli di Kantornya, Jakarta, Senin (7/3/2022).
Gatot menuturkan pihaknya telah memeriksa 2 saksi dalam kasus itu pada Senin (7/3/2022). Dengan begitu, total ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polri.
"Sampai dengan ini kasus perkara DS masih dalam proses penyidikan, senin tanggal 7 Maret 2022, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 2 perusahan payment gateway, dua saksi. Jadi total saksi bertambah jadi 12 orang, rincian, 9 saksi dan 3 saksi ahli," pungkas dia.
Kasus Doni Salmanan Naik Penyidikan
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya menaikan status perkara terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atas terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Diketahui, Doni Salmanan yang diduga sebagai affiliator Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyampaikan bahwa naiknya status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini Jumat tanggal 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).
Ia menyampaikan Doni Salmanan disangka melanggar pasal terkait judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoax.
Baca juga: Prediksi Line-up Liverpool Vs Inter Milan, Klopp Mainkan Thiago Alcantara, tetapi Parkirkan Firmino
"Pasal yang disangkakan kasus DS yaitu judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang," jelas Gatot.
Adapun pasal itu termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Berikutnya, pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU. Pasal yang disangkakan kepada Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.
Baca juga: Pernyataan Terbaru Wakil Ketua MPR HNW soal Tunda Pemilu, PKS Langsung Kritik Jokowi Tidak Tegas
Baca juga: CARA Alami Redakan Batuk Flu, Ramuan dr Zaidul Akbar juga Menyehatkan Tubuh, Mudah Membuatnya
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Penampilan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Datangi Bareskrim, Diperiksa terkait Kasus Penipuan
