Kasus Quotex Doni Salmanan
Terjawab Duduk Perkara Istri Doni Salmanan Diperiksa 12 Jam soal Uang dan Barang Mewah yang Diterima
Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina diperiksa selama 12 jam terkait dugaan tindak pidana kasus Quotex yang menjerat suaminya
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.
Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.
"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.
Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sehari Untung Miliaran
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan meraup untung hingga miliaran hanya dalam kurun waktu setahun dari hasil dugaan tindak pidana kasus judi online Quotex.
Hal iniu terungkap saat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang menangani perkara ini melakukan pennyidikan lebih mendalam.
"Saya sudah sampaikan diawal itu dari mulai tahun 2021 sampai kemarin. Jadi sudah 1 tahun," ujar Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Bareskrim Bocorkan 6 Orang Lagi terkait Kasus Quotex Doni Salmanan | Muncul Nama Hendry Susanto
Sejauh ini, Asep menuturkan pihaknya telah menyita 97 item aset atau barang berharga pemilik nama lengkap Doni Muhammad Taufik tersebut.
Total, aset hingga barang berharga tersebut senilai Rp 64 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Crazy-Rich-Bandung-Doni-Salmanan-dan-istrinya-Dinan-Nurfajrina.jpg)