Kasus Binomo Indra Kenz

TERNYATA Ayah Kandung Indra Kenz Diperiksa soal Perusahaan Kursus Trading Anaknya| Tim Pindah Uang

Bareskrim Polri telah memeriksa ayah kandung Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus yang kini menjerat anaknya sebagai tersangka kasus Binomo.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
Kantor trading tempat Indra Kenz mementori sejumlah warga yang ingin belajar trading di kawasan Medan Timur 

Kendati demikian, Whisnu belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai tim Indra Kenz tersebut. Hanya, dia menegaskan akan menindak pihak yang terlibat.

"Ada beberapa rekan-rekannya. Kita akan tindak terus. Kalau memenuhi dua alat bukti (bisa tersangka)," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kesuma alias Indra Kenz tak hanya menghilangkan barang bukti yang terkait dugaan tindak pidana penipuan kasus Binomo. Dia ternyata memindahkan isi rekeningnya agar tidak disita penyidik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Menurutnya, fakta itu diketahui seusai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Udah dipindahin," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Whisnu menuturkan pihaknya juga kini tengah meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) untuk melacak rekening milik Indra Kenz. Khususnya untuk mencari aset-aset yang terkait kejahatannya tersebut.

"Kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kita nggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK. Nanti dari PPATK kita dapat tuh transaksinya kemana kemana. Lalu kita cek," jelas dia.

Di sisi lain, Whisnu menuturkan Indra Kenz bukan kali pertama tidak kooperatif dalam pemeriksaan kasus Binomo.

Dia juga diduga telah menghilangkan sejumlah barang bukti.

"Dia menghilangkan barang buktinya lah. Mau diambil ilang katanya dia tidak ada handphone nya lah. Komputernya ilang lah. Kalau handphonenya ada kan bisa keliat tuh sama monitornya," pungkasnya.

Polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.

Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Ilustrasi trading
Ilustrasi trading (Unsplash/Kanchanara)

Baca juga: MOTOGP MANDALIKA 2022: Adik Valentino Rossi Punya Peluang Bagus di Sirkuit Mandalika

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved