Kasus Binomo Indra Kenz

TERNYATA Ayah Kandung Indra Kenz Diperiksa soal Perusahaan Kursus Trading Anaknya| Tim Pindah Uang

Bareskrim Polri telah memeriksa ayah kandung Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus yang kini menjerat anaknya sebagai tersangka kasus Binomo.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
Kantor trading tempat Indra Kenz mementori sejumlah warga yang ingin belajar trading di kawasan Medan Timur 

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

 TEMUAN BARU Kematian Artis Tangmo Nida soal 11 Luka, Autopsi hingga Saksi Berbohong

Baca juga: DIGEREBEK Gudang Minyak Goreng Merek Wasilah 212 dan Kita 212, Ternyata Milik Keluarga Anggota DPRD

 Baca juga: Sadis Perlakuan Anak Bupati, Penghuni Kerangkeng Manusia Disetrum Dibikin Cacat, Polda Sumut Lambat?

(Tribunnews/ Igman Ibrahim)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved