Berita Simalungun
MASYARAKAT Adat Sihaporas Datangi Polres Simalungun, Tuntut Keadilan Soal Kericuhan dengan TPL
Sejumlah masyarakat dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) dan Dolok Parmonangan
Penulis: Alija Magribi | Editor: Tommy Simatupang
Gugatan praperadilan diajukan Thomson selaku bendahara Lembaga Masyarakat Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaproas (Lamtoras) bersama kuasa hukumnya dari Bakumsu (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara).
Menurut Roy, termohon Kejaksaan Negeri Simalungun dan Kepolisian Resort Simalungun berdalih bahwa laporan Thomson ambarita tidak mencukupi bukti, padahal dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pelapor sudah memberikan alat bukti berupa keterangan saksi, foto, video, maupun visum.
“Atas bukti-bukti itu juga Polres simalungun telah menetapkan humas PT. TPL Bahara Sibuea sebagai tersangka pada 27 Mei 2020. Lalu kenapa sekarang justru mereka menganulir penetapan tersangka itu?”ujar Roy, nada meninggi.
Ia berharap Polres Simalungun agar konsisten terhadap keputusannya terdahulu. Polres Simalungun diharapkan tak diintervensi pihak tertentu sehingga harus merdeka dalam berpikir dan bertindak, jaga nama institusi dan jangan terkesan meludah di atas muka sendiri.
Baca juga: Lekukan Tubuh Aura Kasih Bikin Warganet Heboh: Janda Selalu di Depan
Baca juga: KEKECEWAAN 50 Pengacara yang Bela Coki Setelah Berdamai dengan Gubernur Edy: Kami Ditinggalkan
(alj/tribun-medan.com)