Rusia vs Ukraina

Tolak Perjanjian Damai, Perkara di Ukraina Belum Kelar, Rusia Sudah Memanas dengan Negara Asia Ini

Rusia memberikan tanggapan keras terhadap Jepang karena turut menjatuhkan sanksi atas operasi militer khusus Moskow di Ukraina.

Editor: AbdiTumanggor
afp
Vladimir Putin 

Karena mayoritas kontingen militer Rusia terletak di Ukraina dan di perbatasan.

Marzhetsky khawatir bahwa Jepang akan menyerbu untuk mengklaim pulau-pulau yang selalu mereka miliki secara historis.

Berbicara tentang masalah ini sebelumnya, Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida selalu teguh pada kepemilikan Jepang atas pulau-pulau tersebut.

Dia mengatakan, "Mereka adalah 'wilayah inheren Jepang' serta 'wilayah di mana Jepang memiliki kedaulatan."

"Dalam kedua kasus, itu adalah masalah yang harus ditangani oleh pemerintah," katanya.

"Wilayah Utara adalah milik Jepang. Mereka adalah wilayah di mana Jepang memiliki kedaulatan," jelasnya.

Dengan dingin, Marzhetsky berpendapat bahwa jika itu terjadi, hanya serangan nuklir yang dapat mencegah Jepang 'merebut' pulau-pulau itu.

Saat ini, ada empat pulau yang diperebutkan kedua negara, Pulau Etorofu, Pulau Kunashiri, Pulau Shikotan, dan Kepulauan Habomai.

Argumen tersebut berasal dari akhir Perang Dunia Kedua ketika Perjanjian Perdamaian San Fransico 1951.

Isinya menyatakan bahwa Jepang harus menyerahkan "semua hak, kepemilikan, dan klaim atas Kepulauan Kuril."

Rusia kemudian mempertaruhkan klaim atas pulau-pulau yang tidak pernah diakui dalam perjanjian yang sama.

Bangunan Rusia di Kepulauan Kuril
Kepulauan Kuril diperebutkan Jepang dan Rusia

Kontribusi Rusia

Dalam historiografi Rusia tentang masalah kepemilikan Kepulauan Kuril Selatan, banyak perhatian diberikan pada pengembangan tanah-tanah ini oleh para perintis Rusia, dan hampir tidak ada yang dikatakan tentang kontribusi yang dibuat oleh Jepang.

Sementara itu, topik tersebut tampaknya sangat penting untuk penyelesaian cepat masalah teritorial.

Dalam Deklarasi Tokyo 1993, para kepala kedua negara sepakat bahwa masalah tersebut harus diselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip legalitas dan keadilan, yang mengandung pengertian studi yang cermat tidak hanya dari sisi hukum internasional, tetapi juga dari sudut pandang hukum internasional dan pandangan sejarah.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved