Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

BESOK, Adik dan Istri Terbit Rencana Perangin-angin Diperiksa Polda Sumut, Sempat Berhalangan Hadir

Polisi mengatakan, pemeriksaan ketua DPRD Langkat sekaligus adik Terbit, Sribana Perangin-angin harusnya Senin 28 Maret hari ini.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/IST
Sribana Perangin Angin (kiri) dan Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (kanan). Bupati Langkat nonaktif pernah mengatakan, pusat rehabilitasi yang berada di rumahnya dikelola oleh sang adik, Sribana Perangin Angin. 

Dia diperiksa bersama tujuh tersangka lainnya sejak hari Jumat 25 kemarin hingga Sabtu sekitar pukul 09:00 WIB.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan ini merupakan pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Sebagian dari mereka dijerat Pasal tindak pidana perdagangan orang dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Delapan orang yang sudah ditetapkan tersangka kasus kerangkeng itu baru selesai pukul 09.00 WIB tadi pagi, jalani rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka," kata Hadi, Sabtu (26/3/2022) siang.

Terbit Rencana Peranginangin dan anaknya Dewa Peranginangin saat bersama dalam satu acara di kediamannya.
Terbit Rencana Peranginangin dan anaknya Dewa Peranginangin saat bersama dalam satu acara di kediamannya. (HO)

Hadi menyebut pihaknya masih melakukan gelar perkara apakah tersangka bakal ditahan atau tidak.

Mereka memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan keputusan tersebut.

Saat ini mereka masih berada di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Mereka belum dipulangkan lantaran penyidik masih menggelar perkara.

 "Selama 1x 24 jam itu orang-orang yang telah dimintai keterangan tadi, delapan tersangka itu posisinya berada di Polda," ucapnya.

Sebelumnya, delapan tersangka kasus dugaan penganiayaan kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana diperiksa sejak Jumat kemarin.

Tujuh tersangka datang lebih awal sekitar pukul 13:00 WIB.

Namun, anak Bupati Langkat nonaktif Dewa Perangin-angin datang malam hari sekitar pukul 19:00 WIB.

 

Polda Sumut menyita dua mobil pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Mobil Toyota Hilux dobel kabin ini diduga digunakan untuk menjemput tahanan dari kerangkeng ke pabrik sawit milik Terbit untuk dipekerjakan tanpa upah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved