Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
BESOK, Adik dan Istri Terbit Rencana Perangin-angin Diperiksa Polda Sumut, Sempat Berhalangan Hadir
Polisi mengatakan, pemeriksaan ketua DPRD Langkat sekaligus adik Terbit, Sribana Perangin-angin harusnya Senin 28 Maret hari ini.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
Dia diperiksa bersama tujuh tersangka lainnya sejak hari Jumat 25 kemarin hingga Sabtu sekitar pukul 09:00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan ini merupakan pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.
Sebagian dari mereka dijerat Pasal tindak pidana perdagangan orang dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Delapan orang yang sudah ditetapkan tersangka kasus kerangkeng itu baru selesai pukul 09.00 WIB tadi pagi, jalani rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka," kata Hadi, Sabtu (26/3/2022) siang.
Hadi menyebut pihaknya masih melakukan gelar perkara apakah tersangka bakal ditahan atau tidak.
Mereka memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menetapkan keputusan tersebut.
Saat ini mereka masih berada di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Mereka belum dipulangkan lantaran penyidik masih menggelar perkara.
"Selama 1x 24 jam itu orang-orang yang telah dimintai keterangan tadi, delapan tersangka itu posisinya berada di Polda," ucapnya.
Sebelumnya, delapan tersangka kasus dugaan penganiayaan kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana diperiksa sejak Jumat kemarin.
Tujuh tersangka datang lebih awal sekitar pukul 13:00 WIB.
Namun, anak Bupati Langkat nonaktif Dewa Perangin-angin datang malam hari sekitar pukul 19:00 WIB.
Polda Sumut menyita dua mobil pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Mobil Toyota Hilux dobel kabin ini diduga digunakan untuk menjemput tahanan dari kerangkeng ke pabrik sawit milik Terbit untuk dipekerjakan tanpa upah.
