Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
BESOK, Adik dan Istri Terbit Rencana Perangin-angin Diperiksa Polda Sumut, Sempat Berhalangan Hadir
Polisi mengatakan, pemeriksaan ketua DPRD Langkat sekaligus adik Terbit, Sribana Perangin-angin harusnya Senin 28 Maret hari ini.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjadwal ulang pemeriksaan adik dan istri Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Keduanya dijadwalkan hadir bersamaan pada Selasa (28/3/2022).
Polisi mengatakan, pemeriksaan ketua DPRD Langkat sekaligus adik Terbit, Sribana Perangin-angin harusnya Senin 28 Maret hari ini.
Baca juga: TERNYATA Dipakai Antar-Jemput Korban Kerangkeng, Polisi Sita Mobil Bekas Kampanye Terbit Rencana
Namun, Sribana dan istri Cana melalui kuasa hukumnya berhalangan hadir dan meminta dijadwalkan ulang.
"Kemudian direncanakan hari ini terkait dengan pemeriksaan tambahan kepada SB dan istri dari TRP tetapi kuasa hukum meminta untuk menjadwalkan ulang rencananya besok," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (28/3/2022).
Hadi menuturkan, pemeriksaan adik dan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin besok yang ke dua kali.
Pemeriksaan pertama, saat kasus masih tahap penyelidikan. Namun besok pemeriksaan perdana sejak kasus ditingkatkan ke penyidikan.
"Yang pertama sejak naik ke penyidikan."
Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewas tahanan kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana.
Meski telah dijadikan tersangka, polisi belum memenjarakan mereka.
Polisi beralasan mereka kooperatif selama pemeriksaan. Selain itu, polisi menyebut masih mendalami keterlibatan pihak lain lantaran mereka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polisi juga mengklaim tidak menangkap mereka karena memiliki masa penahanan, sehingga apabila menahan delapan tersangka namun kasus belum tuntas maka para tersangka mau tak mau dibebaskan.
Apalagi mereka dikenakan dengan pasal 2, 7 dan 10 tentang undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kemudian kita mengenakan undang-undang yang Lex Spesialis, artinya penyidik ingin mendudukkan dari mulai proses, tujuan dan cara sebagimana yang ingin diketahui dan yang ada di dalam undang-undang yang menjerat mereka utuh."
Baca juga: LPSK Minta Kapolri Tegur Pimpinan Polda Sumut Karena Biarkan Tersangka Kerangkeng tak Ditahan
Dewa Perangin-angin, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin diperiksa polisi kurang lebih selama 20 jam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sribana-Peranginangin-Dugaan-Keterlibatan_kerangkeng-maut_.jpg)