Terpidana Korupsi Nyalon Kades
Pernah Terjaring OTT, Terpidana Korupsi Nyalon Lagi Jadi Kades di Deliserdang
Calon Kepala Desa di Deliserdang yang satu ini pernah terjerat kasus operasi tangkap tangan (OTT) dan kembali nyalon lagi jadi kades
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Sosok-sosok calon kepala desa yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Deliserdang periode 2022-2028 masih terus menjadi perbincangan banyak orang.
Hal ini lantaran beberapa diantaranya sempat ada yang mempunyai jabatan mentereng dan ada yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi.
Setelah muncul sosok seorang pensiunan polisi di Polda Sumut dengan pangkat terakhir AKBP Soepriatmono kini muncul nama H Senen.
Ia merupakan mantan terpidana kasus korupsi yang sempat divonis pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman penjara 1 tahun. Jika AKBP (Purn) Soepriatmono mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa (Cakade) Marindal I Kecamatan Patumbak lain halnya dengan H Senen.
Baca juga: SOSOK AKBP (Purn) Soepriatmono, Mantan Wakapolres Sergai yang Kini Jadi Calon Kades Marindal 1
Ia merupakan Cakades Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa dan sudah sempat dua periode menjabat.
Pada periode keduanya tepatnya tahun 2017 ia sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polresta Deliserdang karena melakukan pungutan liar kepada warganya yang bermohon untuk surat silang sengketa dengan barang bukti uang Rp 5 juta.
Saat diwawancarai H Senen sempat menjawab pertanyaan apa yang menjadi motivasinya mencalonkan diri sebagai kepala desa lagi.
"Saya putra daerah karena asli kelahiran Tanjungorawa. Ini periode ke tiga pada periode kedua yang sempat ada masalah dikit. Sebagai putra daerah ya tentu menginginkan desanya lebih sejahtera dan maju lagi. Saya dulu divonis setahun dinyatakan terima gratifikasi," kata H Senen.
Baca juga: Tidak Lulus Seleksi, Calon Kades Ini Protes ke Panitia Seleksi
Pria berusia 52 tahun ini menyebut selama ini ia memandang di desanya banyak bantuan dari pemerintah yang belum tepat sasaran.
Karena itu ia pun kini memasang jargon saatnya perubahan. Ia menyebut juga ingin agar ekonomi masyarakatnya kedepan bisa lebih baik lagi.
"Bukan korupsilah saya, masalah surat tanahnya dulu dan itukan sudah saya jalani hukumannya, kena setahun dulu. Kalau di desa kami ini sekarang calon ada empat orang dan saya nomor 4,"kata H Senen.
Ia optimis dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 12 ribuan masih banyak pendukungnya.
Pada saat ini H Senen merupakan calon penantang calon petahana yang sempat menggantikan posisinya ketika dirinya bermasalah dengan hukum.
Baca juga: 310 Calon Kades di Sergai Mulai Jalani Rangkaian Tes Wawancara dan CAT
Saat ini H Senen pun sudah membentuk tim sukses yang bekerja untuk membantunya meraih suara.
Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deliserdang memberi penegasan bahwa penetapan H Senen sebagai Cakades Tanjung Morawa A sama sekali tidak menyalahi ketentuan yang ada.
Kabid Pembinaan Pemerintah Desa Dinas PMD Deliserdang, T M Yahya menyebut pencalonan H Senen sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa.
Pada Pasal 41 disebutkan calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan diantaranya tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan sejara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang ulang.
Baca juga: Pendaftaran Calon Kades di Deliserdang Dibuka, Hari Pertama Sudah Ada Ambil Formulir
"Enggak ada masalah. Memang kena tindakpidana korupsi dia tapi setelah bagian hukum cek ancaman hukumannya ternyata tidak sampai lima tahun. Bukan lihat berapa vonis yang dijatuhkan tapi lihat ancaman hukumannya. Kalau mengenai tindakpidananya tidak ada juga diatur," kata Yahya.
Meski beberapa waktu lalu lebih dari 100 orang Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) yang dikalahkan dalam seleksi namun sejauh ini PMD mengaku belum ada yang melakukan gugatan.
Diyakini kalau seleksi yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. (dra/tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Calon-calon-kades-deliserdang.jpg)