Berita Siantar
PT Era Bangun Tower Dirikan Menara Tanpa Izin, Lurah Akui Bangunan Ilegal
PT Era Bangun Tower dirikan menara tanpa izin di dekat permukiman warga. Lurah akui bangunan tersebut ilegal
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- PT Era Bangun Tower dirikan menara tanpa izin di permukiman warga yang ada di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Tower tersebut berdiri tepat di belakang rumah warga, dengan kondisi belum terpasang perangkat telekomunikasi.
Amatan Tribun-medan.com Jumat (1/4/2022) siang, kondisi tower milik PT Era Bangun Tower itu sepintas telah terpasang sempurna.
Kemudian, shelter sebagai tempat penyimpanan perangkat dan operasi juga belum berdiri.
Baca juga: Warga Berencana Laporkan PT Mitratel ke Polda Sumut Karena Dituding Menipu dan Memalsukan Dokumen
Lurah Gurilla, Azis Jaffar yang ditemui mengakui bangunan tersebut ilegal, karena tidak dilengkapi dengan perizinan yang memadai.
Pihaknya sempat menunggu PT Era Bangun Tower menyelesaikan seluruh persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Sudah kami bilang kepada yang mengurus ini, bahwa sebelum ada izin jangan didirikan tower. Mereka mengajukan permohonan pendirian tower pada awal 11 Mei 2021,” kata Azis.
Ia menjelaskan, bahwa seorang warga di lokasi sempat ikut mengkoordinir dalam pendirian tower.
Di mana masyarakat lain sudah diajak untuk menyetujui kehadiran tower di wilayah mereka.
Baca juga: Ini Klarifikasi dari Mitratel terkait Sewa Tower di Kecamatan Hamparanperak Deliserdang
Masyarakat sempat minta kompensasi Rp 1 juta.
Menindaklanjuti permintaan masyarakat, kemudian pihak pemilik tower memberhentikan operasi pembangunannya.
Namun belakangan proyek pembangunan kembali berjalan, kendati belum melampirkan izin pembangunan gedung dari dinas terkait.
“Kemudian kita minta hentikan dua minggu yang lalu, dan mereka langsung menghentikan,” katanya.
Lurah berharap, pihak pemilik tower, PT Era Bangun Tower, menyelesaikan segala proses yang dibutuhkan untuk melegalisasi kehadiran tower mereka di kelurahan Gurilla.
Sementara itu, Kabid Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musa Silalahi akan melakukan kroscek kehadiran tower dan berkas yang bersangkutan.
“Terima kasih informasinya ya, bang. Ku kroscek dulu ke kantor ya,” terang Musa.
Hingga kini awak Tribun Medan berupaya menghubungi pemilik tower ilegal tersebut. Adapun kontak yang bisa dihubungi sesuai informasi dari lurah belum memberikan jawaban.(alj/tribun-medan.com)
