Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen

Warga Berencana Laporkan PT Mitratel ke Polda Sumut Karena Dituding Menipu dan Memalsukan Dokumen

PT Mitratel dituding melakukan penipuan sewa menyewa lahan milik warga yang ada di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/SATIA
Sri Enarti Efendi warga Jalan Inpres, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang menutup akses masuk ke tower milik PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel), Selasa (18/1/2022). (TRIBUN-MEDAN.COM/SATIA) 

TRIBUN MEDAN.COM,DELISERDANG- PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) dituding melakukan penipuan terkait sewa menyewa lahan.

Pihak PT Mitratel diduga kongkalikong untuk menguasai lahan milik Sri Enarti Efendi, warga Jalan Inpres, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Terkait masalah ini, Tribun-Medan.com sudah berupaya mengonfirmasi Manajer PT Mitratel Medan, Roy, Selasa (18/1/2022).

Sayangnya, berulangkali dihungi, Roy tak menjawab.

Ketika dilayangkan pesan singkat via What'sApp, Roy juga tidak menjawab.

Sementara itu, menurut penuturan Sri, dia malah dituduh oleh PT Mitratel melakukan pemalsuan dokumen.

Padahal, kata Sri, dia lah yang menjadi korban penipuan dalam kasus sewa menyewa lahan ini.

Sri mengatakan, kasus dugaan menipu dan memalsukan dokumen ini berawal ketika kakak kandungnya berinisial SB menjalin komunikasi dengan PT Mitratel, tanpa sepengetahuan dirinya.

Adapun komunikasi yang dibangun SB dan PT Mitratel menyangkut penyewaan lahan milik Sri. 

"Pada tahun 2013, SB datang menemui saya. Dia menawarkan uang ke saya, katanya itu uang untuk lahan yang akan dibangun tower pemancar sinyal Telkom," terang Sri. 

Kala itu, SB mengatakan bahwa sewa menyewa lahan ini akan berjalan selama 11 tahun. 

Agar Sri percaya, SB kemudian menawarkan uang Rp 30 juta. 

"Dia tanya ke saya, kau mau uang, saya jawab mau. Setelah itu saya diminta tanda tangan berkas. Memang saat itu tidak diberi tahu apa isi berkas tersebut," kata Sri.

Setelah delapan tahun berjalan, Sri baru tahu bahwa harga sewa menyewa lahan yang dilakukan SB dan PT Mitratel ternyata lebih tinggi.

Harga sewa lahan itu Rp 150 juta. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved