Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen

Warga Berencana Laporkan PT Mitratel ke Polda Sumut Karena Dituding Menipu dan Memalsukan Dokumen

PT Mitratel dituding melakukan penipuan sewa menyewa lahan milik warga yang ada di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/SATIA
Sri Enarti Efendi warga Jalan Inpres, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang menutup akses masuk ke tower milik PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel), Selasa (18/1/2022). (TRIBUN-MEDAN.COM/SATIA) 

"Dalam sewa menyewa lahan, PT Mitratel memberikan uang Rp 150 juta lebih, akan tetapi yang sampai kepada saya itu cuma Rp 30 juta. Saya merasa dirugikan oleh SB dan PT Mitratel," ucapnya. 

Karena mengantongi surat sah kepemilikan tanah, ia meminta kepada PT Mitratel kedepannya agar berurusan dengan dirinya langsung.

Namun PT Mitratel menolak, karena merasa sudah berurusan dengan SB.

"Jelas saya dirugikan, karena itu tanah saya, bukan milik SB. Kenapa pengurusan itu harus melalui SB, yang seharusnya kepada saya," katanya.

 Setelah dirinya ditolak, SB datang kepada Sri.

SB menyuruh Sri agar meninjau ulang perpanjangan kontrak.

Namun, PT Mitratel justru menuduh Sri memalsukan dokumen. 

"Saya dituduh memalsukan dokumen, padahal saya tidak tahu persetujuan awalnya bagaimana. SB dan PT Mitratel telah merugikan saya, karena lahan itu punya saya," katanya. 

Dalam hal ini, kata dia, SB juga telah menyatakan tidak lagi akan mengurusi lahan tersebut. 

"SB juga telah memberikan pernyataan dengan tanda tangan materai. Bila ikut campur dalam perpanjangan sewa menyewa akan dikenakan hukum pidana," jelasnya. 

Karena merasa dirugikan, Sri meminta peninjauan ulang kontrak sewa lahan.

Saat itu Sri minta kepada PT Mitratel memotong sisa sewa dua tahun, untuk pengurusan selanjutnya.

Artinya, perpanjangan kontrak sewa 10 tahun berikutnya dipotong dua tahun.

Namun, PT Mitratel tidak menyetujui permohonan itu, lantaran harus menyelesaikan sisa sewa. 

"Saya tidak mau, karena 8 tahun saya sudah dirugikan karena ini. Itu jelas lahan saya, dan saya telah mengajukan permohonan kalau perpanjangan sewa selanjutnya dilakukan sama aku, bukan SB," katanya.
 
Karena tidak disetujui, ia juga meminta kepada PT Mitratel untuk segera membongkar tower yang tepat berada di sebelah rumahnya tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved