Kasus Binomo Indra Kenz

Terkuak Peran Penting Fakarich Pasang Tarif di Binomo, Nasib Sang Guru Susul Indra Kenz ke Penjara

Fakarich menyusul Indra Kenz kini terjerat kasus penipuan yang diusut oleh Bareskrim Polri.Fakarich ternyata punya peran penting perekrut affiliator

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Medan/HO
Indra Kenz pakai baju tahanan dan gurunya Fakarich 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich guru Indra Kenz juga ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo.

Fakarich menyusul Indra Kenz kini terjerat kasus penipuan yang diusut oleh Bareskrim Polri.

Fakarich ternyata punya peran penting sebagai perekrut affiliator Binomo.

Baca juga: DUDUK Perkara Pengusaha Beli Jam Tangan Mewah 77 Miliar tapi Tak Terima Barang, Ditangani Bareskrim

Korban Binomo melaporkan Guru Crazy Rich Indra Kenz yakni Fakar Suhartami Pratama ke Polda Sumut, Selasa (22/3/2022)
Korban Binomo melaporkan Guru Crazy Rich Indra Kenz yakni Fakar Suhartami Pratama ke Polda Sumut, Selasa (22/3/2022) (TRIBUN MEDAN / GOKLAS)

 

Kini Bareskrim Polri memutuskan melakukan menahan Fakarich di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

"Iya sudah (Fakarich ditahan, Red)," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Brigjen Whisnu Hermawan
Brigjen Whisnu Hermawan (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan Fakarich diduga melanggar pasal yang tak jauh berbeda dengan Indra Kenz.

Dia disangkakan melanggar terkait dugaan judi online hingga penyebaran berita bohong alias hoaks.

Hal itu termaktub dalam Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Baca juga: Khawatir Guru Indra Kenz Melarikan Diri, Polri Langsung Masukkan Penjara Fakarich

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

"Iya sama (pasal yang dipersangkakan dengan Indra Kenz)," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus Binomo.

Baca juga: BERITA Ferdinand Hutahaean Hari Ini Dituntut Jaksa, Cuitan Ferdinand yang Dibanjiri Respons Warganet

"Iya, sudah," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).

Whisnu menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Fakarich sebagai tersangka.

"Iya betul. Jadi tersangka sekarang ternyata hasil pemeriksaan ditemukan 2 alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut, Whisnu menyatakan pihaknya juga telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Fakarich.

Ia menyampaikan Fakarich masih diperiksa sebagai tersangka.

"Surat penangkapan. Iya diperiksa sampai pagi biasanya gitu. Belum, baru surat perintah penangkapan. Besok dirilis di humas," pungkasnya.

Peran penting Fakarich

Fakarich disebut sebagai guru Indra Kenz. Dia disebut yang mengajari Indra tentang Binomo.

Fakarich juga membuka kelas trading Binomo.

Tak tanggung-tanggung, dalam kelas itu, Fakarich memasang tarif hingga jutaan rupiah.

Dikutip dari Tribunnews.com, Fakarich diketahui mengiming-imingi akan meraup keuntungan yang berlipat-lipat jika mengikuti kelasnya.

Salah satu orang yang pernah mengikuti kelas Binomo mengatakan, Fakarich membuka bimbingan beberapa tipe.

Dari kelas biasa hingga kelas eksekutif.

Untuk kelas biasa, mentor akan diisi oleh afiliator lain.

Sementara untuk kelas eksklusif, Fakarich turun langsung untuk membimbing.

"Kalau diasuh langsung oleh Fakar Suhartami itu harga kelasnya Rp 7 juta, yang kedua (kelas biasa) harganya Rp 1,4 juta.

Itu di bawah asuhan anak muridnya dia beberapa orang," ungkap J, salah satu orang yang pernah megikuti kelas trading Binomo, dikutip dari Tribunnews, Selasa (29/3/2022).

Pada awal kemunculan aplikasi Binomo, Fakarich sempat mempromosikan mudahnya mendapatkan uang miliaran rupiah dari aplikasi tersebut.

Namun, Fakarich membuat syarat dan ketentuan bagi yang ingin menjadi muridnya secara tertulis dan tanda tangan di atas materai.

Pemilik akun Instagram Fredella Lim membeberkan isi persyaratan dan perjanjian yang dibuat oleh Fakarich.

Surat perjanjian kerja sama tersebut dibuat langsung oleh Fakarich.

Dalam surat itu juga jelas tertulis nama lengkap Fakar Suhartami Pratama sebagai Direktur Utama PT Fakar Edukasi Pratama.

Fakarich meminta pihak kedua dalam perjanjian atau calon muridnya untuk merahasiakan kontrak kerja sama tersebut.

Isi surat tersebut juga menjelaskan sistem pembagian hasil yang mengatakan, hasil persentase 80 persen untuk pihak kedua dan 20 persen untuk pihak pertama atau Fakarich.

Selain itu, tertulis pula muridnya harus mengabdi kepada Fakarich selama tiga tahun.

Surat tersebut ditandatangi di atas materai, oleh Fakarich dan calon muridnya.

Mengenai unggahan tersebut, Tribun-Medan.com,   mencoba mengonfirmasi pemilik akun Instagram bernama Fredella Lim.

Ia mengaku bukanlah korban dari Fakarich, melainkan hanya mengumpulkan sejumlah data terkait aksi penipuan dari korban Binomo.

Baca juga: Khawatir Guru Indra Kenz Melarikan Diri, Polri Langsung Masukkan Penjara Fakarich

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Guru Indra Kenz Fakarich Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved