Kerangkeng Maut Bupati

Polda Sumut Didesak Usut Aktor Intelektual Kerangkeng Maut Bupati, Komnas HAM Imbau Warga Berani

Komnas HAM RI mengimbau masyarakat berani bersaksi usai Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin

Editor: Salomo Tarigan
HO
Tangkapan layar konfrensi pers Komnas HAM soal penyiksaan tahanan di kerangkeng manusia Terbit Rencana Peranginangin 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengimbau masyarakat berani bersaksi usai Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penganiayaan yang menyebabkan kematian oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).

Anam mengatakan Komnas HAM bersedia membantu apabila dibutuhkan oleh para saksi.

Komisioner HAM M Choirul Anam
Komisioner HAM M Choirul Anam (TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY)

Baca juga: BESARAN GAJI Bulanan, Gaji Ke-13, THR PPPK Guru dan Non-guru, Pemerintah Siapkan 12,22 Triliun

Dengan demikian, kata Anam, kasus tersebut menjadi terang benderang, prosesnya cepat, dan segera ada penahanan tersangka-tersangka lainnya.

Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan video yang diterima Tribunnews.com pada Selasa (5/4/2022).

"Yang juga tidak kalah penting adalah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui peristiwa ini untuk berani memberikan kesaksian kepada Polda Sumut," kata Anam.

Diberitakan sebelumnya Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif sebagai tersangka.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4/2022).

Panca mengatakan Terbit dijerat pasal berlapis.

Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.

Pertama, dia dijerat Pasal undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.

"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang."

Kemudian Terbit dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP.

Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved