Penahanan Tersangka Kerangkeng Manusia
BREAKING NEWS Dewa Peranginangin, Anak Terbit Rencana Resmi Ditahan Nyusul Bapaknya ke Penjara
Dewa Peranginangin, anak Bupati Langkat nonaktif nyusul bapaknya ke penjara setelah ditahan Polda Sumut
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
Bahkan, ketika meninggal dunia, jenazah tahanan malah dimandikan menggunakan air kolam yang kotor.
"Termasuk yang ditemukan LPSK bahwa ada dugaan terkait penistaan agama. Terkait dengan hak orang yang ditempatkan di kereng tersebut untuk laksanakan kewajibannya menjalankan ibadahnya," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (6/4/2022).
Dia mengatakan, dirinya akan mengusut kasus dugaan penistaan agama ini.
Penyidik pun mulai mendalami tiga korban tewas di kerangkeng manusia yang sempat diduga disiksa anak buah Terbit Rencana Peranginangin.
Baca juga: TERUNGKAP Peran Oknum Polisi Aktif dalam Kasus Kerangkeng Maut Manusia Milik Terbit Rencana
"Pasca-melaksanakan koordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, saat ini khususnya yang berkaitan dengan tiga dugaan lain mayat atau anggota masyarakat yang meninggal dunia itu sedang didalami. Tiga ini sedang didalami supaya sekaligus utuh proses penyidikannya," kata Panca.
Adapun tahanan yang tewas diduga disiksa anak buah Terbit Rencana Peranginangin diantaranya Sarianto Ginting, Abdul Sidik dan Ucok.
Untuk korban bernama Ucok, keluarga belum mengizinkan polisi makamnya dibongkar guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.
"Yang satu keluarganya belum bersedia," kata Panca.
Baca juga: Mabes Polri Bakal Pidanakan Anggota Polda Sumut Jika Terbukti Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia
Sejauh ini, Polda Sumut telah menetapkan sembilan orang tersangka.
Dua diantaranya Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin dan anaknya Dewa Peranginangin.
Terhadap Terbit Rencana Peranginangin, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.
Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.
Pertama, dia dijerat Pasal undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," katanya.
Baca juga: Datang Terlambat Naik Mobil Mentereng, Ketua DPRD Langkat Diperiksa 8 Jam Oleh Polda Sumut
Kemudian Terbit dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.