Cuti Bersama 2022

CUTI BERSAMA Menyambut Lebaran Sesuai SKB Menteri, Rangkaian Hari Libur Hari Raya Idul Fitri 2022

Surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional 2022 dan cuti bersama.

Editor: Salomo Tarigan
shutterstock via kompas
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah akhirnya menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional 2022 dan cuti bersama.

SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), ditetapkan pada Kamis (7/4/2022).

SKB yang ditetapkan itu bernomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022.

SKB ini juga sebagaimana tindak lanjut dari pengumuman yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (6/4/2022) petang kemarin.

Dalam SKB itu ditambahkan mengenai Cuti Bersama 2022 yang berjumlah 4 hari, yakni tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

“Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga Lampiran: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini,” bunyi SKB.

Baca juga: Erling Haaland Tolak Gaji Fantastis di Manchester City, Sepakat Tawaran Presiden Barcelona?

Baca juga: TRANSFER PERSIB: Setelah Ricky Kambuaya, Rachmat Irianto Masuk, Persib Datangkan Ciro Alves- Osvaldo

Berikut daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB:

1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

15 April : Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus

1 Mei : Hari Buruh Internasional

2-3 Mei : Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah

16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus

1 Juni : Hari Lahir Pancasila

9 Juli : Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah

30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad saw.

25 Desember : Hari Raya Natal

Sedangkan Cuti Bersama ditetapkan sebagai berikut:

29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei : cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Dengan demikian, akan ada libur panjang selama 10 hari atau satu pekan lebih dalam momen Idulfitri 2022 ini.

 
Rangkaian libur lebaran Idul Fitri 1443 H dimulai pada 29 April 2022 yang bertepatan dengan hari Jumat.

Tanggal 30 April merupakan weekend yang bertepatan dengan hari Sabtu.

Sedangkan, 1 Mei merupakan hari Minggu yang juga bertepatan dengan Libur Hari Buruh.

Tanggal terakhir cuti bersama adalah 6 Mei, bertepatan pada hari Jumat.

Selanjutnya, pada Sabtu dan Minggu bagi sebagian kalangan juga masih akan menjalani libur.

 Imbauan Jokowi 

Terkait dengan libur Idulfitri ini, Jokowi menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk bersilaturahmi dengan orang tua dan keluarga di kampung halaman.

Namun, Kepala Negara meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai.

“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujarnya.

Jumlah pemudik tahun ini diperkirakan sebanyak 85 juta orang.

Dari jumlah tersebut, pemudik dari Jabodetabek diperkirakan sekitar 14 juta orang dan yang akan menggunakan kendaraan pribadi diperkirakan sebanyak 47 persen.

Presiden menegaskan, pemerintah akan berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik tersebut.

“Tentunya, pemerintah akan bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar para pemudik bisa menjalankan perjalanan dengan aman dan nyaman,” jelas Presiden.

Berikut rangkaian libur Hari Raya Idulfitri 2022:

29 April 2022 (Cuti Bersama)

30 April 2022 (Weekend Sabtu)

1 Mei 2022 (Weekend Minggu/Libur Hari Buruh)

2 Mei 2022 (Libur Nasional Idulfitri)

3 Mei 2022 (Libur Nasional Idulfitri)

4 Mei 2022 (Cuti Bersama)

5 Mei 2022 (Cuti Bersama)

6 Mei 2022 (Cuti Bersama)

7 Mei 2022 (Weekend Sabtu)

8 Mei 2022 (Weekend Minggu).

(Tribunnews.com/Tio)

Baca juga: TRANSFER PERSIB: Setelah Ricky Kambuaya, Rachmat Irianto Masuk, Persib Datangkan Ciro Alves- Osvaldo

Baca juga: Erling Haaland Tolak Gaji Fantastis di Manchester City, Sepakat Tawaran Presiden Barcelona?

Sumber: TribunSolo.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved