Pemilu Serentak 2024

Pemilu 2024 Digelar 14 Februari Sedangkan Pilkada Serentak 27 November, Telan Biaya Ratusan Triliun

Sebelumnya pada Senin (24/1/2022) lalu, Pemerintah bersama DPR RI serta Penyelenggara sepakat bahwa jadwal pemilihan umum (Pemilu) serentak

Editor: AbdiTumanggor
Puspen Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI melalui video confrence untuk membahas Evaluasi Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak beberapa waktu lalu. 

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri mengatakan pemerintah sependapat terkait rencana pelaksanaan pemungutan suara pemilu untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), DPR, DPRD, dan DPD yang jatuh pada 14 Februari 2024.

“Kami kira dari pemerintah sependapat tanggal 14 Februari 2024,” kata Tito.

Sedangkan untuk pilkada serentak dihelat pada 27 November 2024.

Pemerintah berharap, penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik di level pusat maupun pemerintah daerah.

Dengan adanya efisiensi tersebut, akan berakibat pada anggaran dan tahapan kampanye.

“Ini juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap itu bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye, kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain,” ujar Mendagri.

Berkaca dari suskesnya pengalaman Pilkada Serentak 2020, Mendagri mengimbau untuk mengambil pelajaran positif yang bisa diterapkan pada Pemilu dan Pilkada tahun 2024.

Sebaliknya, pengalaman yang kurang bagus seperti panjangnya masa kampanye yang berakibat pada keterbelahan masyarakat perlu dikelola.

“Kita ketahui memang election adalah puncak hallmark of democracy. Puncak terpenting dari demokrasi dimana satu-satunya momentum setiap warga negara menggunakan hak demokrasi mereka. Maka satu keniscayaan, yang harus kita kelola adalah bagaimana perbedaan tersebut tidak menjadi potensi konflik,” ujar dia dalam keterangan tertulis Puspen Kemendagri.

Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penetapan Jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta pada Senin (24/1/2022).
Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penetapan Jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta pada Senin (24/1/2022). (Puspen Kemendagri)

Inilah Daftar 101 kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir di tahun 2022 ini.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya di tahun 2022 ini.

Tujuh di antaranya merupakan gubernur atau kepala daerah tingkat provinsi.

Kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh 101 kepala daerah tersebut akan diselesaikan oleh pengangkatan penjabat kepala daerah (Pj Bupati dan Pj Gubernur).

Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Mereka yang diangkat nantinya akan menjabat hingga kepala daerah definitif terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved