Pemilu Serentak 2024

Pemilu 2024 Digelar 14 Februari Sedangkan Pilkada Serentak 27 November, Telan Biaya Ratusan Triliun

Sebelumnya pada Senin (24/1/2022) lalu, Pemerintah bersama DPR RI serta Penyelenggara sepakat bahwa jadwal pemilihan umum (Pemilu) serentak

Editor: AbdiTumanggor
Puspen Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI melalui video confrence untuk membahas Evaluasi Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak beberapa waktu lalu. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan, Senin (3/1/2022) lalu.

"(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta wali kota/wakil wako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," kata Benni.

Secara total, dari 101 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 ini, terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.

Dari 7 gubernur yang akan mengakhiri periode jabatannya tersebut, salah satu di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies mulai menjabat sebagai gubernur pada tahun 2017 lalu.

Selain Anies, ada juga nama Gubernur Banten Wahidin Halim dan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

Berikut selengkapnya daftar 7 gubernur yang akan habis masa jabatannya di tahun 2022 ini:

1. Aceh: Nova Iriansyah

2. Kepulauan Bangka Belitung: Erzaldi Rosman Djohan

3. DKI Jakarta: Anies Baswedan

4. Banten: Wahidin Halim

5. Gorontalo: Rusli Habibie

6. Sulawesi Barat: Muhammad Ali Baal Masdar

7. Papua Barat: Dominggus Mandacan

Wagub DKI Jakarta Berharap Presiden Jokowi Revisi Aturan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved