Kasus Binomo Indra Kenz

ANCAMAN Baru untuk Vanessa Khong dan Ayahnya, Sembunyikan Harta Indra Kenz? Polisi Bertindak

Sebenarnya ketiganya direncanakan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus Binomo pada hari ini, Kamis (14/4/2022).

Editor: Salomo Tarigan
Instagram @vanessakhongg
Vanessa Khong kekasih Indra Kenz 

TRIBUN-MEDAN.com - Bareskrim Polri mengancam akan menjemput paksaVanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Sebenarnya ketiganya direncanakan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus Binomo pada hari ini, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Dijawab Ivan Gunawan, Hari Ini Diperiksa Bareskrim terkait Kasus Penipuan Trading DNA Pro

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara menyampaikan bahwa pihaknya bakal menjemput paksa ketiga tersangka jika tak memenuhi pemeriksaan penyidik.

Baca juga: Identitas 6 Pelaku Pengeroyokan Ade Armando saat Insiden 11 April Diungkap Polisi

Baca juga: Kenapa Luhut Klaim 110 Juta Warganet Setuju Tunda Pemilu, tapi Tolak Buka Big Data

"Betul akan kita jemput," ujar Candra kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).

Lebih lanjut, Chandra menuturkan ketiga tersangka kini masih belum mengkonfirmasi kehadiran kepada Bareskrim Polri.

Baca juga: Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Surat Edaran Menteri PANRB Wajib Dipatuhi PNS/ASN

Hingga kini, pihaknya masih akan menunggu terlebih dahulu kehadiran ketiga tersangka.

"Belum ada konfirmasi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus Binomo pada Minggu (10/4/2022).

Ketiga orang tersangka itu adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Mereka disangkakan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka pada Kamis tanggal 14 April 2022.

Ketiga tersangka diduga mendapatkan aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan mereka diduga membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau sembunyikan dana hasil dari kejahatan.

Baca juga: Berapa Biaya Penyelenggaraan Haji per Jemaah Tahun 2022, Ada Biaya Haji Tambahan?

Bareskrim sebelumnya juga telah menetapkan 4 tersangka dan melakukan penahanan.

Mereka adalah Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.

Peran Ketiga Tersangka

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved