Prahara Rumah Tangga

Masih Bau Kencur, Gadis SMP 5 Tahun Jadi Pelayan Nafsu Ayah Tiri, Dilakukan Lebih 50 Kali

Gadis Belia sebut saja Melati itu masih bau kencur, belum pernah berhubungan badan dengan siapapun, namun nasibnya berubah ketika ibunya menikah lagi.

IST
Masih Bau Kencur, Gadis SMP 5 Tahun Jadi Pelayan Nafsu Ayah Tiri, Dilakukan Lebih 50 Kali 

Dijelaskan Kapolres, bahwa pelaku satu rumah dengan korban, ibu korban dan adik-adiknya korban.

"Jadi pelaku menyetubuhi korban ketika rumah dalam keadaan sepi atau penghuni rumah sedang tidur," ucapnya.

Hasil keterangan pelaku itu sendiri, bahwa sudah lebih dari 50 kali merudapaksa anak tirinya tersebut.

Sementara pasal yang disangkakan ke pelaku bejat tersebut, dengan pasal 81 ayat (3) UU no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang yang berbunyi, ancaman paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 5 miliar. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved