PSMS Medan
Kisruh RUPS PSMS Medan, Bambang Abimayu Sebut Kodrat Shah Gagal Paham
Direktur Hukum PSMS Medan, Bambang Abimayu sebut Kodrat Shah gagal paham soal pelaksanaan RUPS dan penunjukan manajemen
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Direktur Hukum PSMS Medan, Bambang Abimayu angkat bicara terkait penolakan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) yang berlangsung di Medan Jumat, (25/32022) lalu di Aula T Rizal Nurdin.
Dijelaskannya, pemegang saham 49 persen dalam RUPS tersebut (Kodrat Shah) menunjuk kuasa hukumnya yang berjumlah sembilan orang dan hadir dalam rapat RUPS tersebut.
Penolakan datang dari Kodrat Shah selaku pemilik saham minoritas klub PSMS Medan.
Kodrat Shah merasa di begal dalam forum itu.
Baca juga: Kodrat Shah Berang, Tahu Mantu Edy Rahmayadi Kuasai PSMS Medan
Bambang berpendapat, Kodrat Shah tak paham.
Pasalnya, tanggal 25 Maret lalu, agenda RUPS tidak membicarakan masalah sahamnya, melainkan merubah manajemen.
Sebagaimana diketahui, selama ini masyarakat Sumatera Utara (Sumut) khususnya Kota Medan, meminta penyegaran manajemen PSMS Medan yang dianggap masih kurang sehat dalam hal pengelolaan PSMS Medan.
Sambung Bambang, kepemilikan saham 51 persen mayoritas dipunyai oleh Edy Rahmayadi dan forum RUPS mengangkat Arifudin Maulana sebagai Direktur Utama di PT Kinantan Medan Indonesia.
“Terlalu Naif mengatakan begal membegal di dalam manajemen PSMS Medan. Saham Pak Kodrat tetap 49 persen yang berubah hanya komposisi manajemen PSMS.” kata Direktur hukum PSMS, Bambang Abimayu, Senin (18/4/2022).
Baca juga: PENGURUS PSMS Medan Dikabarkan Pecah, Mantu Gubernur Jadi Dirut, Kodrat Shah Tak Terima
Bambang pun tak mau ambil pusing terkait Kodrat Shah yang menganggap RUPS tersebut menyalahi aturan dan bakal membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
Dikatakannya, persoalan akan membawa ke ranah hukum atau tidak, itu merupakan hak Kodrat Shah.
“Di bulan suci Ramadan ini saya berharap Abangda Kodrat Shah bisa menyikapi ini dengan arif dan bijaksana, agar PSMS Medan bisa menjadi kebanggaan warga Sumut, khususnya Kota Medan," ujar Bambang.
Sebelumnya diberitakan, hasil Rapat Pemegang Saham (RUPS) PT Kinantan Medan Indonesia (PT KMI) ditolak pemilik saham, yakni Kodrat Shah yang memiliki saham PSMS Medan sebesar 49 persen.
Kodrat menilai RUPS yang digelar di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara di Jalan Sudirman, Kota Medan, pada Jumat 25 Maret 2022 lalu diduga melanggar peraturan.
Ia pun menolak dan tidak hadir dalam rapat tersebut.