Berita Medan
Alumni FIB USU yang Didakwa Jualan Ganja Divonis 7 Tahun
Alumni FIB USU yang didakwa jualan ganja di kampus USU jalani vonis di PN Medan, Senin (25/4/2022)
Kemudian, pada hari Sabtu 9 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 WIB, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara yang sebelumnya telah mendapatkan informasi melakukan penggerebekan di lingkungan Fakultas Ilmu Budaya USU.
"Selanjutnya terdakwa berusaha melarikan diri, dan saksi BNN berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 buah kantong tas kecil warna hitam berisi 26 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis Ganja dengan brutto 61,2 gram di tempat duduk terdakwa sebelum melarikan diri," ujar JPU.
Saat penangkapan, saksi-saksi dari BNN lantas melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor milik terdakwa.
Dari dalam boks sepeda motor tersebut, ditemukan barang bukti 1 plastik berisi 92 paket klip bening yang diduga narkotika jenis ganja dengan brutto 204,2.
"Selanjutnya saksi mengintrogasi terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa ganja tersebut terdakwa beli dari Dinda," kata JPU.
Kemudian, anggota BNN lantas dilakukan pencarian terhadap Dinda, hingga pada hari Minggu 10 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 WIB, petugas menangkap Dinda di kos-kosan kos Jalan HM Joni Gang Cemara.
Sementara itu, terdakwa sudah 2 kali membeli narkotika jenis ganja kepada Dinda untuk terdakwa jual kembali di Lingkungan Universitas Sumatera Utara.(cr21/tribun-medan.com)
