Berita Medan
Alumni FIB USU yang Didakwa Jualan Ganja Divonis 7 Tahun
Alumni FIB USU yang didakwa jualan ganja di kampus USU jalani vonis di PN Medan, Senin (25/4/2022)
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Alumi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (FIB USU), Jon Hendrik Sipayung dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara di PN Medan.
Jon terbukti mengedarkan ganja kering di kampus USU.
Selain vonis penjara, hakim Hendra Utama Sutardodo juga membebani pria 27 tahun ini dengan uang denda yang harus diganti dengan hukuman kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim, Senin (25/4/2022).
Dikatakan hakim, adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.
Baca juga: MAHASISWI yang Ditangkap karena Jual Narkoba di Wilayah USU Jalani Sidang Perdana
Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
Majelis hakim menilai terdakwa telah memenuhi unsur bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Br Tarigan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp 800 juta, subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: Alumni FIB USU yang Digerebek Jual Ganja di Kampus Mulai Diadili, Begini Kronologinya
Dalam dakwaannya, JPU menyebut kasus ini bermula pada Jumat 3 September 2021 lalu.
Saat itu Jon menghubungi Dinda Meutia (diadili berkas terpisah), dan memesan narkotika jenis ganja sebanyak satu kilogram dengan kesepakatan harga Rp 1.5 juta.
Lalu, kata JPU, Jon menyuruh Dinda untuk mengantarkan ganja tersebut ke lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU).
Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB, Dinda datang bersama dengan seseorang laki-laki ke USU untuk mengantarkan ganja pesanan terdakwa.
Selanjutnya terdakwa menyerahkan uang Rp 1,5 juta.
"Setelah terdakwa menerima ganja tersebut dari Dinda, terdakwa kemudian membawa ganja tersebut ke belakang kampus USU, lalu terdakwa masukkan ke dalam plastik klip kosong untuk terdakwa jual dengan harga Rp 10 ribu/ bungkus kepada teman-teman terdakwa dan mahasiswa USU Fakultas Ilmu Budaya dan sebagian narkotika jenis ganja tersebut sudah ada yang terjual," urai JPU.
Baca juga: Rektor USU Ungkap Sengaja Undang BNNP Untuk Tangkap Mahasiswa yang Pakai Narkoba di FIB
