Bikin Malu, Ini Kronologi Oknum TNI Hajar Wanita Karena Ditagih Utang

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, kasus mulai menjadi bahan perbicangan warganet setelah diunggah oleh akun Twitter @Mei2Namaku pada 3 Mei 2022

Kolasme Tribunnews.com: Tribun-Timur.com/Istimewa dan Ttwitter.com/Mei2Namaku
Serma MB menjalani pemeriksaan di Mapomdam XIV Hasanuddin, Makassar (KIRI) dan Cuitan soal kasus oknum TNI aniaya perempuan di Gowa yang viral di media sosial (KANAN). 

R berjanji akan membayar uang beras tersebut.

Hingga akhirnya, korban RR disuruh ibunya datang untuk menagih utang ke rumah R pada Senin (2/5/2022) kemarin.

Ternyata R tidak ada di rumah dan RR hanya bertemu dengan Serma MB.

Sehingga menimbulkan cekcok adu mulut hingga terjadi penganiayaan menggunakan skop plastik serok sampah sebanyak satu kali yang dilakukan Serma MB terhadap RR.

Akibatnya, RR terluka pada pelipis mata sebelah kanan dua jahitan serta luka pada bibir dan telah berobat di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

Kasus ini juga kemudian viral di media sosial.

Nasib Serma MB

Serma MB menjalani pemeriksaan di Mapomdam XIV Hasanuddin, Makassar. (Tribun-Timur.com/Istimewa)

Atas kejadian ini, Serma MB harus menerima nasibnya.

Saat ini Serma MB sudah ditahan di Pomdam XIV Hasanuddin untuk tindak lanjut proses penyidikan atas perbuatannya sejak Jumat (6/5/2022).

Sedangkan hukuman untuk Serma MB akan ditentukan dari hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam dan proses hukum sampai dengan putusan sidang di pengadilan militer.

Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Rio Purwantoro membenarkan Serma MB sudah diproses di Pomdam XIV/ Hasanuddin.

"Benar, pelakunya Serma MB sudah diproses di Pomdam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kolonel Rio, dikutip dari Tribun-Timur.com, Senin.

Sementara itu, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad mengakui mendapat laporan terkati ulah Serma MB.

Ia langsung memerintahkan Danpomdam untuk segera menindak tegas serta memproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved