Berita Medan

MASIH TRAUMA, Korban Selamat Kecelakaan Angkot vs Kereta Api di Medan Menangis: Seperti Mimpi

Lindawati Joselina Sihotang dan Novita, korban yang selamat dalam kecelakaan angkot vs Kereta api di Medan tak kuasa menahan tangis

"Namun di tengah jalan tepatnya di Jalan Barakuda seimpang Jalan Tol Tanjung Mulia, Terdakwa melihat teman-temannya sedang duduk-duduk di warung tuak lau," kata jaksa.

Lalu, Terdakwa pun singgah di warung tersebut dan menghampiri teman-temannya, lalu meminta tuak setengah botol aqua kecil.

Selanjutnya, Terdakwa Karto melanjutkan perjalanan ke Pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Bunga Ncole sambil meminum tuak.

Selanjutnya pada saat melintas Jalan Sekip tepatnya ke arah Jalan Gereja, Terdakwa Karto melihat banyak kendaraan berhenti karena ada Kereta Api hendak melintas.

"Terdakwa telah melihat palang pintu kereta api sudah turun, namun karena Terdakwa merasa masih bisa melewati palang pintu kereta api tersebut, sehingga Terdakwa memaksakan akan berusaha melewati palang pintu tersebut dengan cara melewati kendaraan-kendaraan yang sedang berhenti," ujar jaksa.

Namun, sesampainya di depan palang pintu kereta api Terdakwa Karto sempat melihat ke arah perlintasan kereta api untuk memastikan kereta api tidak melintas, lalu Terdakwa menerobos palang pintu kereta api.

"Saat di tengah perlintasan kereta api Terdakwa Karto melihat ke kiri tiba-tiba Terdakwa melihat kereta api dari arah Binjai sudah dekat sehingga Terdakwa menginjak pedal gas namun mobil yang dibawa, namun mobil tersebut tidak sempat melewati perlintasan kereta api hingga kereta api menabrak dinding samping kiri Mobil," kata jaksa.

Hal tersebut mengakibatkan, penumpang terhempas keluar dari mobil dan mobil yang dikendarai Terdakwa menjadi balik arah akibat benturan yang sangat keras selanjutnya warga sekitar melakukan pertolongan kepada para penumpang dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan sejumlah penumpang meninggal dunia dan mengalami luka-luka.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, kedua Pasal 338 KUHP, ketiga Pasal 311 ayat (4) (5) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, keempat Pasal 310 ayat (4) (5) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas JPU.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved