Breaking News

Berita Medan

Dituntut 3 Tahun Penjara, ASN Kemenkumham Sumut yang Ketahuan Maling Minta Keringanan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syryanta Desy menilai, lelaki 34 tahun itu terbukti bersalah melakukan pencurian kabel.

TRIBUN MEDAN/GITA
Kepergok mencuri di area Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Medan, PNS Kemenkumham Sumut Lamhot Parasian Hutabarat, dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (13/5/2022) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepergok mencuri di area Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Medan, PNS Kemenkumham Sumut Lamhot Parasian Hutabarat, dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (13/5/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syryanta Desy menilai, lelaki 34 tahun itu terbukti bersalah melakukan pencurian kabel.

"Meminta supaya Majelis Hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahana," kata jaksa. 

Jaksa menilai, Lamhot terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP. 

Usai mendengar tuntutan Jaksa, terdakwa Lamhot yang mengikuti sidang secara daring, lantas memohon keringanan hukuman kepada Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.

"Mohon keringanan hukuman pak hakim, saya rindu anak istri," ucapnya.

Selanjutnya Majelis hakim menunda sidang pekan depan agenda putusan.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syryanta Desy menuturkan perkara ini berawal pada hari Sabtu 9 Oktober 2021 lalu, sekira pukul 21.00 WIB, saat Terdakwa berjalan kaki dari Jalan Kalmabir Lima menuju kantor Rupbasan Medan.

Saat itu, Terdakwa sudah mempersiapkan alat yaitu obeng dan tang untuk melakukan pencurian, selanjutnya pada hari Minggu 10 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 dini hari Terdakwa masuk ke Kantor Rupbasan dengan cara memanjat, kemudian Terdakwa mengambil kabel telepon dari dalam kotak besi yang ada di dalam kantor tersebut. 

"Lalu kabel tersebut Terdakwa ikat dengan menggunakan tali plastik  selanjutnya Terdakwa bawa pergi melalui tembok sisi belakang Rupbasan sehingga kabel tersebut tergantung di tembok luar kantor, selanjutnya sekira pukul 01.00 ketika saksi Rudi Purba sedang bertugas jaga di Kantor Rubasan Medan lalu saksi Rudi Purba mendapat telpon dari saksi Josua Ginting, dan memerintahkan kepada saksi Rudi melakukan pengecekkan di belakang Kantor," kata jaksa.

Saat itu saksi mengirim foto melalui whatsapp foto tentang adanya sesorang yang mencurigakan di belakang Kantor Rupbasan Medan, selanjutnya saksi Rudi  menghubungi saksi Jasa Sinaga.

Setelah saksi Jasa Sinaga datang lalu saksi Rudi bersama dengan saksi Jasa  mengecek ke belakang Kantor Rubasan Medan, dimana saksi melihat terdakwa sudah berjalan  di dalam Kantor Rupbasan Medan dan mengarah ke tembok tempat dimana terdakwa masuk.

"Kemudian saksi Rudi langsung memeriksa kabel telpon di Kantor Rupbasan Medan, dan ternyata telpon di Kantor Rupbasan Medan sudah dipotong terdakwa dan digantung diluar tembok Kantor, mengetahui hal tersebut saksi melakukan pengejaran dan berhasil  menangkap terdakwa," beber jaksa.

Bahwa sebelumnya, kata JPU pada bulan Juni 2021 Terdakwa juga pernah mengambil besi padu milik Rupbasan Medan dan Terdakwa jual ke tukang botot, dan pada bulan Agustus 2021 Terdakwa kembali mengambil besi padu milik Rubasan Medan dan menjualnya ke tukang botot.

Akibat perbuatan terdakwa Saksi  Korban Josua Ginting, merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia guna diproses lebih lanjut. 

"Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Josua Ginting, mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta," pungkas jaksa.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved