Polisi Terlibat Narkoba

Ratusan Polisi Terlibat Kasus Narkoba, 'Diselamatkan' Propam Mabes Polri dengan Cara Berikut Ini

Ratusan polisi diketahui terlibat dan diduga aktif menggunakan narkoba. Setidaknya ada 136 personel Polri yang ketahuan menggunakan narkoba

Editor: Array A Argus
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi polisi. (SHUTTERSTOCK) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Ratusan polisi yang ada di Indonesia ini terpapar narkoba dan diduga aktif menggunakan narkoba.

Menurut keterangan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo, sekarang ada 136 personel Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Mereka yang terlibat penyalahgunaan narkoba ini 'diselamatkan' Propam Mabes Polri dengan cara dikirim ke Korps Brigade Mobil (Brimob) pada Kamis (12/5/2022) untuk menjalani pembinaan dan pemulihan.

“Saya titip 136 personel kepada Dankor Brimob (komandan korps brimob), sehingga dapat menjadi personel yang Presisi dan berintegritas,” kata Sambo, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Penjelasan Polda Jateng Terkait Dua Anggota Polisi Diduga Gelapkan Uang Negara Polres Blora Rp 3 M

Sambo menjelaskan, tujuan pembinaan pelatihan ini adalah untuk melatih keterampilan dan penguasaan diri, sehingga personel produktif dan memberikan kontribusi pada keluarga, masyarakat dan institusi.

Ia berharap para personel itu bisa kembali menjadi personel Polri yang Presisi dan berintegritas.

“Kegiatan ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pimpinan Polri kepada anggota yang bermasalah untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurutnya, kegiatan ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pimpinan kepada anggota yang bermasalah.

Baca juga: Polisi Bilang Gantung Diri, Tapi Tahanan yang Mati di Ruang Pejabat Polres Penuh Lebam

Ia menambahkan, kegiatan ini juga akan dilakukan secara berkelanjutan guna merehabilitasi dan membina personel untuk tidak mengulangi pelanggaran kembali.

Sambo pun menegaskan jika masih ditemukan ada anggota Polri yang terlibat menyalahgunakan narkoba lagi atau pelanggaran lainnya, bakal diberi sanksi tegas hingga pemecatan.

“Apabila masih melakukan penyalahgunaan narkoba akan segera di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” jelas dia.

Hal ini disampaikan Sambo saat memberikan pengarahan di Lapangan Singalodaya Satlat Brimob Cikeas Polri.

Baca juga: Tersangka Pencabulan Tewas Tergantung di Ruang Pejabat Polresta Deliserdang, Keluarga Bilang Janggal

Dalam pengarahan tersebut, hadir Dankor Brimob Polri, Wakapolda Metro Jaya, Wakapolda Jawa Barat, Kapusdokkes Polri, Karo Watpers SSDM Polri, Karo Psikologi SSDM Polri.

Kemudian hadir pula pejabat utama Korbrimob Polri, pejabat utama Divisi Propam, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kabid Propam Polda Jabar dan Kabid Propam Polda Banten.

Sambo pun menyampaikan terima kasih kepada Komandan Korps Brimob (Dankor Brimob) Irjen Anang Revandoko yang telah bersinergi dengan Divisi Propam dalam pelaksanaan pembinaan pemulihan profesi.

“Kepada para peserta, ikuti pembinaan pemulihan dengan serius dan patuhi aturan yang berlaku,” ucapnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved