Polres Tapteng
RSS Ditangkap Narkoba Polres Tapteng di Depan Pintu Kamarnya
Merasa yakin akan ada transaksi, Tim langsung melakukan penggerebekan dan masuk ke dalam rumah dan ketika itu melihat terduga berada di dekat pintu
RSS Ditangkap Narkoba Polres Tapteng di Depan Pintu Kamarnya
TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - RSS (38) warga Jalan Malaka, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga terpaksa harus merasakan dinginnya penjara.
Ia ditangkap pada Selasa (17/5/2022) sekira pukul 20.15 WIB di dalam rumahnya.
Hal itupun dibenarkan Kapolres AKBP Jimmy Christian Samma. Pria dengan melati dua dipundaknya ini menceritakan kali pertama pihaknya mendapat informasi bahwa di rumah warga yang berada di Jalan Malaka acapkali terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Tapteng langsung melakukan penyelidikan.
"Merasa yakin akan ada transaksi, Tim langsung melakukan penggerebekan dan masuk ke dalam rumah dan ketika itu melihat terduga berada di dekat pintu kamar tidur," ujar orang nomor satu di Polres Tapteng ini, Kamis (19/5/2022).
Setelah RSS diamankan langsung dilakukan penggeledahan badan dan lokasi tempat diamankannya RSS dan pada saat dilakukan pengeledahan.
"Personel menemukan sebuah dompet kecil silver yang berisikan 4 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan dibalut dengan tisu warna putih, 1 unit timbangan digital warna hitam silver dari lantai ruang tamu terduga pelaku dan 1 unit HP merek Nokia warna hitam dari lantai kamar," ungkapnya.
AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan pihaknya juga mengamankan sabu-sabu seberat 2,99 gram dan disita sebagai barang bukti.
"Kita berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pembertantasan peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RSS digelandang ke Polres Tapanuli Tengah berikut barang bukti guna diproses sesuai UU No 35 THN 2009 tentang Narkoba.
(akb/tribun-medan.com)
