FAKTA di Balik Pembunuhan Siswi MA, Cinta Terpendam Kakak Ipar, Cemburu Korban Pacaran, Gelap Mata

Cinta terpendam dan rasa cemburu mewarnai kasus pembunuhan adik ipar di Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah.

Editor: Juang Naibaho
dok Polres Demak
Polisi menangkap Syarif Hidayat yang membunuh dan setubuhi adik iparnya sendiri di pekarangan Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. 

Korban yang sudah lemas akibat perlakuan sebelumnya berusaha menolak, sehingga tersangka emosi dan melakukan kekerasan kepada korban.

"Tersangka kembali mencekik leher dan membekap mulut korban hingga pingsan. Setelah itu tersangka mengambil balok kayu di belakang rumah dan memukulkannya ke dada korban. Tak hanya itu, tersangka juga memukul mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga berdarah," beber Kapolres.

Akibat kekerasan tersebut, korban akhirnya meninggal dunia.

Meski begitu, Syarif Hidayat masih melanjutkan perbuatan terkutuknya. Ia kembali menyetubuhi korban.

Setelahnya, barulah dia membuang jasad korban ke pekarangan yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari rumahnya.

Dalam kasus ini, pelaku berhasil dibekuk kurang dari 12 jam usai dia melakukan aksinya ke sang adik ipar.

Polisi menangkap pelaku setelah mendalami keterangan para saksi dan barang bukti yang dikumpulkan di sekitar TKP.

Baca juga: Terungkap Pelaku Pembunuhan Janda di Tasikmalaya Ternyata Mantan Suami

Baca juga: KALA Dukun Pecahkan Misteri Orang Hilang 4 Tahun Silam, Berawal Pelaku Merasa Didatangi Arwah Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa pelaku ternyata menyimpan perasaan cinta terhadap adik iparnya.

Sementara FN sudah mempunyai pacar sehingga membuat Syarif Hidayat cemburu dan gelap mata.

"Motifnya adalah tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Aksi Kejam Kakak Ipar, Habisi Adik Istrinya Karena Cemburu Dia Punya Pacar

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved