PLN Paksa Wrga Ganti Daya
Warga Miskin di Deliserdang Resah, PLN Paksa Masyarakat Ganti Daya dari 450 VA ke 1300 VA
Warga miskin di Deliserdang resah dengan kebijakan PLN yang memaksa masyarakat untuk ganti daya listrik
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
Ia berharap kalau kebijakan PLN kedepannya lebih mementingkan rakyat kecil.
"900 VA pun belum perlu sama saya karena yang 450 pun masih cukup. Saya kerjanya cuma mocok-mocok mana sanggup kalau bayar listrik mahal-mahal.
Tiap bulan kenanya 150 ribu tapi kalau sudah 300 sampai 400 ribu nanti ya nggak sanggup. Kalau sudah 1300 ya sudah pasti biayanya nanti beda perbulannya,"kata Edi didampingi istrinya Fitri.
Warga mengaku sudah mendatangi kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN di Lubukpakam.
Baca juga: PEMILIK Kafe yang Ludahi dan Maki Petugas PLN Divonis 4 Bulan Penjara
Namun disebut kalau kebijakan itu tetap akan diberlakukan nantinya.
Apabila memang mempunya bukti penerima bantuan sosial maka permohonan mereka untuk tidak ditambah daya bisa dipenuhi.
Dari surat yang diterima warga dari PLN disebutkan kalau kebijakan ini sesuai dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan pihak PLN.
Tertulis warga yang menerima surat pemakaian listrik di rumahnya telah melewati batas maksimal pemakaian daya 450 VA.
Untuk itu, PLN akan melakukan penertiban dan tidak mengenakan denda sesuai aturan Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 088-Z P/DIR/2016 Tahun 2016 dengan beberapa mekanisme.
Baca juga: PLN Gencar Promosikan Kompor Listrik, Benarkah Bermanfaat Bagi Pengguna dan Negara?
Untuk mekanisme pertama, PLN akan melakukan penyesuaian daya secara otomatis dari 450 VA menjadi 1300 VA.
Kedua, konsumen tidak perlu mengeluarkan biaya karena biaya untuk penyesuaian daya ditanggung oleh negara.
Ketiga, apabila pelanggan berkeberatan dengan penyesuaian daya menjadi 1.300VA, dapat melapor ke Kantor PLN setempat dengan membawa bukti kepesertaan sebagai penerima subsidi atau bantuan sosial lainnya dan Pemerintah disertai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga selambat-lambatnya pada tanggal 30 Mei 2022.
Keempat, untuk mengetahui apakah pelanggan merupakan penerima subsidi dapat mengecek melalui aplikasi Peduli dari Kementerian ESDM, atau aplikasi Cek Bansos dan kementerian sosial.
Baca juga: Bobby Nasution Teken MoU dengan PT PLN (Persero), Gelar Penelitian Tentang Sampah
Kelima, apabila sampai tanggal 30 Mei 2022 tidak menerima keberatan ataupun tanggapan maka proses penyesuaian daya akan langsung dilaksanakan disertai dengan penyesuaian fisik pembatas daya (MCB) di persil milik pelanggan menjadi daya 1300 VA.
Surat dengan perihal penertiban penggunaan listrik ini ditandatangani oleh Manager ULP, Dedy Evandry Bangun.