Vonis Mantan Wali Kota Tanjungbalai

Untuk Kedua Kalinya, Mantan Wali Kota Tanjungbalai Bakal Divonis Hakim

Mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial menjalani sidang vonis kasus korupsi untuk kedua kalinya

Editor: Array A Argus
TRIBUNNEWS
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menggunakan rompi oranye tahanan KPK, Sabtu (24/4/2021). Syahrial dijerat dalam perkara suap.(TRIBUNNEWS) 

"Dalam pengumuman tersebut dijelaskan batas akhir penerimaan berkas adalah tanggal 14 Juni 2019, akan tetapi 2  minggu menjelang berakhirnya masa penerimaan berkas, belum ada peserta yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut," kata Jaksa.

Untuk mengatasi hal tersebut, Halmayanti selaku Plh Sekda Kota Tanjungbalai dan Ahmad Suangkupon selaku Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungbalai, merangkap Sekretaris Panitia Pelaksana Seleksi berkonsultasi dengan Kaiman Turnip selaku Ketua Panitia Seleksi.

Hasilnya, mengusulkan agar M Syahrial mengeluarkan surat perintah bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi jabatan Sekda tersebut.

Selanjutnya, pada 9 Juli 2019, terdapat 8  orang yang mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi, satu diantaranya yakni Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.

Kemudian, kata jaksa, pada tanggal 30 Juli 2019 dilaksanakan sidang seleksi uji kompetensi dengan hasil 7 orang peserta yang lulus seleksi uji kompetensi yang di dalamnya termasuk Yusmada.

"Pada 9 Agustus 2019 Peserta Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai yang telah lulus seleksi uji kompetensi kembali mengikuti seleksi Wawancara dan Uji Penulisan Makalah,  yang menetapkan 3 besar calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris yaitu Yusmada, Ahmad Solihin Nasution, Nefri Siregar," urai Jaksa.

Kemudian pada 5 September 2019 M. Syahrial memutuskan memilih Terdakwa sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019.

Pada hari yang sama M Syahrial menghubungi Sajali Lubis alias Jali dan memerintahkannya menyampaikan kepada Yusmada, bahwa M Syahrial sudah memilih terdakwa menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.

"Selain itu M Syahrial juga memerintahkan Sajali untuk menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan uang untuk M Syahrial sejumlah Rp 500 juta," urai jaksa.

Pada hari yang sama di ruang kerjanya, di Dinas Perkim Kota Tanjungbalai, terdakwa ditemui Sajali.

Kemudian disepakati uang yang diberikan kepada terdakwa sesuai kesanggupan Yusmada adalah Rp 200 juta.

"Namun yang akan diserahkan terlebih dahulu pada besok hari adalah Rp 100 juta," beber jaksa.

Setelah itu Sajali menghubungi  M. Syahrial yang kemudian mengarahkan agar uang tersebut diberikan kepada Muhammad Ishsan Prawira selaku ajudan M Syahrial yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai.

Kemudian bertempat di Bank Mandiri KCP Tanjungbalai, M Syahrial menyerahkan uang sejumlah Rp 100 juta, selanjutnya Muhammad Ichsan Prawira atas perintah M Syahrial menyetorkan uang tersebut ditambah uang sejumlah Rp 9 juta, sehingga total uang yang disetorkan ke rekening M Syahrial adalah Rp 109 juta.

Selanjutnya, pada tanggal 12 September 2019 bertempat di Kantor Wali kota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman No.9 Kota Tanjungbalai, terdakwa dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai oleh M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved