Vonis Mantan Wali Kota Tanjungbalai

Untuk Kedua Kalinya, Mantan Wali Kota Tanjungbalai Bakal Divonis Hakim

Mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial menjalani sidang vonis kasus korupsi untuk kedua kalinya

Editor: Array A Argus
TRIBUNNEWS
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menggunakan rompi oranye tahanan KPK, Sabtu (24/4/2021). Syahrial dijerat dalam perkara suap.(TRIBUNNEWS) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial kembali menjalani sidang vonis untuk kedua kalinya.

Setelah divonis hakim dalam kasus suap lelang jabatan, kini M Syahrial juga bakal divonis lagi, masih terkait dengan kasus yang sama.

"Iya, vonisnya terdakwa Muhammad Syahrial dijadwalkan hari ini," kata Humas PN Medan, Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi Tribun-medan.com, Senin (30/5/2022).

Dalam perkara ini, M Syahrial diadili karena menerima uang suap lelang jabatan Rp 100 juta dari mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Yusmada (sudah divonis bersalah) sebagai syarat menduduki posisi Sekda.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Amir Nurdianto lantas menuntut Syahrial dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta, subsidair 4 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa agar dikenakan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun.

"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar JPU.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, JPU menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut kasus ini bermula pada awal tahun 2019 lalu, saat terdakwa memanggil Sajali Lubis alias Jali selaku orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinasnya.

"Saat bertemu, terdakwa menanyakan apakah mengenal Yusmada selaku Kadis Perkim Kota Tanjungbalai dan apakah Yusmada tepat menjadi Sekda Kota Tanjungbalai menggantikan almarhum Abdi Nusa," kata JPU.

Lantas, terdakwa menyuruh Sajali menemui Yusmada untuk menawarkan jabatan Sekda Kota Tanjungbalai.

Lalu, Sajali menyampaikan pesan dari terdakwa.

Namun, atas tawaran tersebut Yusmada belum bisa memberikan jawaban.

Selanjutnya, pada 26 Februari 2016, M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai mengirimkan surat kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara, perihal Permohonan Penunjukan dan Penugasan PNS sebagai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai dan pada tanggal 19 Maret 2019 terdakwa menerbitkan Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/91/K/2019 mengenai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

Kemudian pada tanggal 13 Mei 2019 Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai mengeluarkan pengumuman Nomor: 05/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved