Vonis Mantan Wali Kota Tanjungbalai
Untuk Kedua Kalinya, Mantan Wali Kota Tanjungbalai Bakal Divonis Hakim
Mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial menjalani sidang vonis kasus korupsi untuk kedua kalinya
Editor:
Array A Argus
TRIBUNNEWS
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menggunakan rompi oranye tahanan KPK, Sabtu (24/4/2021). Syahrial dijerat dalam perkara suap.(TRIBUNNEWS)
"Perbuatan Terdakwa menerima uang tunai sejumlah Rp 100 juta dari Yusmada karena terdakwa selaku Wali kota Tanjungbalai telah memilih dan menetapkan Yusmada sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai telah bertentangan dengan kewajibannya selaku Penyelenggara Negara," kata JPU.
Sementara itu untuk perkara korupsi lainnya yang melibatkan eks penyidik KPK, Syahrial telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta, subsidar 4 bulan kurungan. Syahrial tidak melakukan upaya banding dan terima atas putusan tersebut.(cr21/tribun-medan.com)
