Aturan Paksa PLN

Warga Miskin Deliserdang Merasa Lega, Aturan Paksa PLN Soal Penambahan Daya Ditunda

Warga miskin di Kabupaten Deliserdang kini bernafas lega. Aturan paksa PLN untuk menaikkan daya ditunda

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Pengendara sepeda motor melintas di depan kantor ULP PLN Lubukpakam Kabupaten Deliserdang Senin, (30/5/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Deliserdang, khususnya di wilayah Kecamatan Lubukpakam akhirnya bisa bernafas lega.

Pasalnya, pihak ULP PLN Lubukpakam tidak jadi mengeksekusi peraturan penambahan daya secara sepihak dari 450 VA ke 1300 VA.

Sebelumnya, warga sempat mendapat surat dan diberi batas waktu sampai tanggal 30 Mei 2022.

Apabila tidak bisa menunjukkan bukti sebagai penerima bantuan sosial pemerintah, maka akan dinaikkan daya listriknya menjadi 1300 VA. 

"Enggak ada datang ke rumah hari ini. Kalau dinaikkan jadi 1300 VA, ya enggak sanggup nanti kami bayar bulannya. Untuk apa 1300 sama kami, karena yang 450 saja masih cukup kami," ucap Ahmad warga Kelurahan Lubukpakam III Senin, (30/5/2022).

Baca juga: Warga Miskin di Deliserdang Resah, PLN Paksa Masyarakat Ganti Daya dari 450 VA ke 1300 VA

Hal yang tidak jauh berbeda juga diucapkan oleh Edy warga Desa Bakaran Batu.

Ia mengaku sebelumnya sempat kepikiran setelah mendapatkan surat dari PLN untuk menaikkan arus daya listrik menjadi 1300.

Karena pada surat ada batas waktu sampai 30 Mei ia pun merasa kebingungan. 

"Ya jangan sampai dinaikkanlah karena sudah jelas bayarannya nanti beda. Kami dulu selama Covid ada hampir setahun juga nggak bayar listrik. Merasa terbantu sekali saat itu tapi kalau mau dinaikkan 1300 ya jadi memberatkan kami kali,"kata Edy. 

Surat ancaman yang diterima pelanggan PLN sempat didengar oleh anggota DPRD Deliserdang, Bayu Sumantri Agung.

Ia menyebut sejauh ini sudah melakukan konfirmasi kepada Manager ULP PLN Lubukpakam.

Baca juga: PLN Pastikan Pengisian Baterai Kendaraan Bermotor Listrik Mudah Diakses, Di Sumut Sudah Ada 5 SPKLU

Disebut rencana kenaikan daya untuk yang masih berdaya 450 VA ke 1300 VA tidak jadi dilakukan. 

"Katanya tidak jadi eksekusi hari ini kok. Sudah saya tanya juga sama managernya. Katanya itu perintah dari Pusat cuma sekarang belum jadi dilakukan. Masih mendata saja rupanya mereka,"kata Bayu. 

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku sangat mengapresiasi penundaan yang dilakukan oleh PLN saat ini.

Dianggap sangat tidak tepat kalau saat ini situasinya masyarakat yang menjadi pelanggan daya 450 VA harus diarahkan untuk naik ke 1300 VA.

Dianggap banyak masyarakat yang baru saja mau bangkit setelah perekonomiannya anjlok saat situasi covid mengganas. 

Sementara itu Manager ULP PLN Lubukpakam, Dedy E Bangun mengakui kalau pihaknya tidak jadi untuk menaikkan tambahan daya listrik untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah. 

Baca juga: PLN UIW Sumut Sebut Penjualan Tenaga Listrik Naik 3,5 %

"Enggak karena belum ada petunjuk dari Pusat. Dulu memang rencananya seperti itu (yang tidak dapat menunjukkan bukti menerima bantuan sosial jadi naik 1300 VA). Tapi kami ini masih mendata sajanya dulu," kata Dedi. 

Sebelumnya warga sempat ada menerima surat dari ULP PLN Lubukpakam.

Dari surat yang diterima warga dari PLN disebutkan kalau kebijakan ini sesuai dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan pihak PLN.

Tertulis warga yang menerima surat pemakaian listrik di rumahnya telah melewati batas maksimal pemakaian daya 450 VA. 

Untuk itu, PLN akan melakukan penertiban dan tidak mengenakan denda sesuai aturan Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 088-Z P/DIR/2016 Tahun 2016 dengan beberapa mekanisme.

Baca juga: SIMAK PROMO PLN Ramadan: Program Lebaran Ceria Bisa Tambah Daya dengan Biaya Segini

Untuk mekanisme pertama, PLN akan melakukan penyesuaian daya secara otomatis dari 450 VA menjadi 1300 VA.

Kedua, konsumen tidak perlu mengeluarkan biaya karena biaya untuk penyesuaian daya ditanggung oleh negara.

Ketiga, apabila pelanggan berkeberatan dengan penyesuaian daya menjadi 1.300VA, dapat melapor ke Kantor PLN setempat dengan membawa bukti kepesertaan sebagai penerima subsidi atau bantuan sosial lainnya dan Pemerintah disertai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga selambat-lambatnya pada tanggal 30 Mei 2022.

Keempat, untuk mengetahui apakah pelanggan merupakan penerima subsidi dapat mengecek melalui aplikasi Peduli dari kementerian ESDM atau aplikasi Cek Bansos dan kementerian sosial.

Kelima, apabila sampai tanggal 30 Mei 2022 tidak menerima keberatan ataupun tanggapan maka proses penyesuaian daya akan langsung dilaksanakan disertai dengan penyesuaian fisik pembatas daya (MCB) di persil milik pelanggan menjadi daya 1300 VA. (dra/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved