Artis Bigo Korban Penikaman
Artis Bigo Korban Penikaman Nangis di Pengadilan, tak Terima Pelaku Hanya Dituntut 6 Tahun Penjara
Indah Haerani Hanafia, korban penikaman menangis di Pengadilan Negeri Medan usai mendengar pelaku penikaman dirinya hanya dituntut 6 tahun penjara.
Artis Bigo Korban Penikaman Nangis di Pengadilan, tak Terima Pelaku Hanya Dituntut 6 Tahun Penjara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Indah Haerani Hanafia, korban penikaman menangis di Pengadilan Negeri Medan usai mendengar pelaku penikaman dirinya yakni terdakwa Muhammad Nur Faris hanya dituntut 6 tahun penjara.
"Ini menyangkut nyawa saya, saya mau mati karena kasus ini. Masa enam tahun tuntutannya," kata Indah sembari menangis di luar ruang sidang, Kamis (2/6/2022).
Meski demikian, ia juga berharap agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seberat-beratnya kepada terdakwa.
"Harapannya semoga dia dihukum seberat-beratnya, yang saya alami ini luar biasa, menyangkut nyawa saya," ucapnya.
Ia mengaku tidak akan terima apabila terdakwa Muhammad Nur, nantinya divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebab, kata Indah hingga saat ini keluarga terdakwa belum ada itikat baik melakukan perdamaian dengannya.
"Saya gak terima, kecewa, katanya keluarganya mau damai, tapi sampai sekarang gak ada," cetusnya.
Ia mengaku sama sekali tidak menyangka bahwa teman lamanya itu akan menikamnya hingga puluhan kali.
Indah mengaku harus menjalani pengobatan intensif di rumah sakit usai peristiwa penikaman tersebut terjadi.
"Ini terjadi begitu saja, dan di sini dia udah terbukti bersalah, dia udah membawa pisau, ngapain dia nanyak-nanyak GPS mobil saya, cuma saya enggak ngeh aja kalau dia ada niat jahat sama saya, yang ketiga dia nanyak emas saya. Dari situ kan udah nampak (niat terdakwa)," pungkasnya.
Terpisah, di ruang sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Jaksa menilai, warga Renggas Pulau Medan Marelan itu, terbukti bersalah melakukan percobaan pembuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.
Saksi korban Indah yang turut hadir ke persidangan sempat meminta izin berbicara kepada Majelis Hakim.
"Enggak pas dia kena hukuman segitu, dengan apa yang saya alami. Saya udah mau mati bu, udah sekarat saya," ucapnya.