Artis Bigo Korban Penikaman
Artis Bigo Korban Penikaman Nangis di Pengadilan, tak Terima Pelaku Hanya Dituntut 6 Tahun Penjara
Indah Haerani Hanafia, korban penikaman menangis di Pengadilan Negeri Medan usai mendengar pelaku penikaman dirinya hanya dituntut 6 tahun penjara.
Lantas Majelis Hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan mengatakan, ini masih tuntutan dan akan dibacakan vonis kepada terdakwa minggu depan.
"Untuk putusan kita tunda seminggu," pungkas hakim.
Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada Selasa 21 Desember 2021 lalu, saat saksi korban Indah Haerani Hanafia, mendapat pesan whatsapp dari terdakwa Muhammad Nur Faris dengan ajakan jalan-jalan.
Yang mana terdakwa juga mengajak Indah ke Hotel A Residence di Sei Putih dan janji akan memberikan uang sebesar Rp 1.5 juta.
Keduanya pun janji bertemu di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Pajus (Pajak Usu). Sekira pukul 22.30 WIB Indah sampai di Pajus dengan menggunakan Mobil Brio warna merah.
"Kemudian terdakwa meminta untuk mengemudikan mobil milik saksi korban, dan pergi ke Jalan Jamin Ginting, selanjutnya saksi korban dan terdakwa berhenti di Indomaret membeli minuman dan membeli dimsum kepiting dan ayam," ujar jaksa.
Setelah terdakwa selesai membeli ternyata yang dibeli terdakwa dimsum ayam sehingga Indah membujuk terdakwa membeli dimsum rumput laut akan tetapi terdakwa menolak.
Selanjutnya, mereka lalu berjalan-jalan ke arah Sisingamangaraja.
Saat itu terdakwa sempat menanyakan apakah Indah punya GPS mobil lalu dijawab tidak ada.
Keduanya lalu pergi ke Jalan Bambu untuk makan kerang. Setelahnya, terdakwa mengajak Indah jalan-jalan kearah Marelan.
Namun diperjalanan terdakwa menanyakan emas yang dipakai oleh saksi korban beserta harganya, lalu saksi korban menjawab harga emas yang dipakai tersebut dan gramnya.
"Pada saat di Jalan Marelan terdakwa berhenti dan sempat merokok diluar dan melanjutkan perjalanan kembali.
Lalu terdakwa membawa jalan-jalan lagi dengan alasan ingin membeli kopi sesampainya di Jalan Kol Yos Sudarso Glugur Kota Medan Barat Kota Medan, tepatnya dekat Universitas Dharma Wanga terdakwa kembali menghentikan mobil dengan alasan mengambil kain membersihkan kaca mata," urai jaksa.
Setelahnya, terdakwa lalu mengambil tas ransel miliknya.
Dan pada saat membuka tas tersebut terdakwa sempat diam sejenak dan langsung mengambil pisau kemudian memberikan tusukan ke arah perut, leher, dan kedua kaki Indah.