Penghapusan Honorer

Tahun 2023 Keberadaan Honorer Dihapuskan, Pemprov Sumut Minta Tenaga Kontrak Tes CPNS

Tahun 2023 mendatang keberadaan honorer akan dihapuskan, Pemprov Sumut minta honorer ikut CPNS

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melaksanakan pelantikan dan mengambil sumpah/janji jabatan kepada pejabat administrasi kedalam jabatan fungsional dalam rangka penyetaraan di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Jabatan Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Senin (30/5/2022) malam. Sebanyak 56 pejabat dilantik dan diambil sumpahnya. 

"Itu kita ajukan 2021 untuk pengadaan tahun 2022, tapi kita masih menunggu teknis karena panselnya itukan nasional," ujarnya.

Baca juga: Kadisdik Kota Medan Lakukan Pemetaan, Menjawab Keluhan Guru Honorer yang Was-was Dibuang Sekolah

Saat ini, Faisal mengatakan pihaknya masih menunggu jadwal pasti dari panitia seleksi (pansel) dari pemerintah pusat.

"Jadi kita menunggu ini kapan panselnya melaksanakan teknikal meeting untuk pengadaan PPPK di lingkungan Pemprovsu kita ajukan 1000," ucapnya.

Kerja Berat

Faisal mengaku, penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 merupakan kerja berat.

Dibutuhkan petunjuk teknis yang lebih rinci untuk merealisasikan peniadaan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

"Inikan yang baru kita terima inikan surat ya terkait status kepegawaian diharapkan rampung 2023,"

"Memang inikan kerja berat. Mudah-mudahan ada petunjuk teknis lagi di Tahun  2023, inikan kita masih menerima semacam surat ya. Apakah nanti PP nya dirubah lagi," ucapnya.

Baca juga: Ketahuan Maling saat Bertugas, Dua Honorer Satpol PP Kota Medan Dituntut 2,5 Tahun

Menurut Faisal, kendala penghapusan tenaga honorer adalah usia pegawai non-ASN yang sudah mencapai 40 tahun dan kesulitan beradaptasi dengan teknologi.

"Karena memang dalam waktu yang sangat singkat ini untuk merubah itu tidak gampang ya,"

"Bayangkanlah umur tenaga non-ASN itukan ada yang sudah 40 tahun, ada 40 tahun lebih. Bila kita dorong pun untuk mengikuti tes CPNS ataupun PPPK itukan nanti sistem komputer," katanya.

Faisal mengatakan, kendala tersebut juga merupakan masukan yang disampaikan kepada pemerintah pusat untuk dipertimbangkan.

"Itu yang memang selalu kita beri masukan kepada pemerintah pusat agar juga memahami kondisi itu karena mereka juga kan sudah lama juga menjadi tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Jadi mana tahu di tahun 2023 ada lagi perubahan aturan. Ya kita tunggu," katanya.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved