Polemik Penonaktifan Bupati Palas
6 FAKTA Gubernur Edy Digugat terkait Penonaktifan Bupati Palas, Razman: Jangan Sembrono, Pak
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Tongku Sutan Oloan menjadi sorotan publik Sumatera Utara selepas polemik di antara keduanya.
TRIBUN-MEDAN.com - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Tongku Sutan Oloan menjadi sorotan publik Sumatera Utara selepas polemik di antara keduanya.
Polemik yang menguar selepas penonaktifan Tongku Sutan Oloan dari kursi Bupati Padang Lawas.
Bupati Padang Lawas (Palas) non aktif, Ali Sutan Harahap atau Tongku Sutan Oloan (TSO), melaporkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi ke Polda Sumut, Sabtu (4/6/2022) sore.
Tribun Medan menyuguhkan kembali deretan fakta dari kasus ini:
1. Tak Cuma ke Polda tapi Juga Dilaporkan ke PTUN
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tidak hanya dilaporkan ke Polda Sumut oleh keluarga Ali Sutan Harahap alias Tongku Sutan Oloan, Bupati Palas (Padang Lawas) nonaktif.
Laporan yang dilayangkan lewat kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution itu, terkait dengan dugaan pidana atas surat Gubernur Sumut yang menunjuk Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas. Dia melaporkan Edy setelah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, pekan lalu.
Razman mengatakan, laporan kliennya telah diterima Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT, terkait pidana UU No 1 tentang KUHP pasal 421 soal penyalahgunaan kewenangan pejabat.
Pelapor dalam kasus ini adalah kuasa Donna Siregar, keponakan Ali Sutan Harahap. Sedangkan terlapor yakni, Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara dan Arpan Nasution selaku Sekda Palas.
Dalam laporannya, Razman menduga, selain cacat admisnistratif, juga adanya penyalahgunaan jabatan (abuse of power) dalam terbitnya surat pengangkatan Plt Bupati Palas tersebut.
2. Razman Nasution: Jangan Sembrono, Pak Edy
Berkenaan dengan kasus ini, Razman Arif Nasution, kuasa hukum keluarga Ali Sutan Harahap protes keras.
Pasalnya, Edy Rahmayadi tidak menghadiri sidang di PTUN yang sudah dijadwalkan.
"Saya protes keras, masa iya Gubernur Sumatera Utara yang punya Biro Hukum, yang punya Kepala Biro Otda, yang punya Setda Provinsi, yang punya staf khusus, tentu saya pikir punya bidang hukum mengirim seseorang yang jabatannya tidak disebutkan dan diberikan surat tugas," kata Razman saat ditemui usai sidang, Senin (6/6/2022).
Razman mengatakan, pada sidang pekan lalu, hakim sudah memerintahkan, bilamana Edy Rahmayadi tidak datang dan digantikan oleh seseorang, maka penggantinya harus membawa surat kuasa.
"Padahal majelis sudah perintahkan minggu lalu untuk tidak diperintahkan dengan surat tugas. Anda kebayang enggak, surat tugas itu apa maksudnya. Surat tugas itu tidak mengikat dan tidak dapat memberi perwakilan kepada seseorang, dia hanya menugaskan, sementara ini pemeriksaan berkas. Apa pertanggung jawaban hukum nya? Tidak ada," ujarnya.
Ia pun meminta hakim untuk mengeluarkan perwakilan Gubernur Sumut itu dari ruang sidang, karena alasan tidak sah secara hukum untuk mewakili Edy Rahmayadi.
