Polemik Penonaktifan Bupati Palas

6 FAKTA Gubernur Edy Digugat terkait Penonaktifan Bupati Palas, Razman: Jangan Sembrono, Pak

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Tongku Sutan Oloan menjadi sorotan publik Sumatera Utara selepas polemik di antara keduanya.

HO
Edy Rahmayadi dan Razman Arif Nasution 

"Maka saya minta agar yang bersangkutan dikeluarkan, dan majelis hakim mengabulkan dan yang bersangkutan dikeluarkan,"

"Jadi jangan sembrono lagi Pak Edy , ini saya khawatir, jangan-jangan mereka tidak bekerja. Mereka hanya takut di dalam makanya datang ke sini. Ingat, yang kita gugat itu Gubernur Sumatera Utara," kata Razman. 

3. Gubernur Edy Angkat Bicara

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi buka suara terkait gugatan Bupati Padang Lawas nonaktif Tengku Ali Sutan (TSO) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Edy mengatakan, penonaktifan TSO sebagai Bupati Palas sudah sesuai prosedur.

"Jadi aturan mainnya itu begini, TSO kan kepala daerah, dia itukan pejabat politik. Dia hanya bisa satu alasan tetap, kedua berurusan dengan pidana, ketiga dia mengundurkan diri," kata Edy, Kamis (2/6/2022).

Edy menyebutkan, gugatan yang dilayangkan TSO sah saja dan itu merupakan hak nya sebagai warga negara.

“Menggugat kan hak dia, silahkan saja dia gugat, kan ada ketentuannya,” sebut Edy.

Menurut Edy, TSO memiliki alasan tetap dan berhalangan melakukan tugas-tugasnya sebagai bupati.

Untuk itu, Edy harus mengangkat Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi yang sebelumnya merupakan wakil bupati menjadi Bupati Palas definitif.

"Inikan alasannya tetap, 6 bulan kemudian kalau dia tak bisa ngantor di Plt kan, jadi wakil, kan tidak mungkin tidak ada komandannya di situ. Setelah menjalani 6 bulan, 6 bulan kemudian harus dihentikan lah, melalui apa, melalui kesehatan, siapa kesehatan, IDI harus bertanggung jawab," katanya.

4. Mangkir dari Tes Kesehatan

upati Padang Lawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap atau Tongku Sutan Oloan (TSO) mangkir dari pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

TSO dijadwalkan mengikuti pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui kondisinya di Rumah Sakit Adam Malik pada Senin (6/6/2022).

Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Sekretariat Daerah Pemprov Sumut, Zubaidi mengatakan, pemeriksaan TSO dilakukan untuk menjadi dasar pengambilan keputusan terhadap pemerintahan Bupati Padang Lawas.

"Pemeriksaan ini untuk memastikan kesehatan Bupati TSO. Supaya bisa diputuskan dia diberhentikan atau tidak. Kalau betul-betul tidak sehat lagi maka akan diberhentikan, dan sebaliknya, kalau masih sehat dan bisa menjalankan tugas akan menjabat kembali," ujar Zubaidi, Senin (6/6/2022).

Zubaidi mengatakan, karena pada pemanggilan pertama TSO tidak hadir, maka akan dilakukan panggilan pemeriksaan kesehatan yang kedua dan ketiga.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved