Polemik Penonaktifan Bupati Palas
6 FAKTA Gubernur Edy Digugat terkait Penonaktifan Bupati Palas, Razman: Jangan Sembrono, Pak
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Tongku Sutan Oloan menjadi sorotan publik Sumatera Utara selepas polemik di antara keduanya.
"Karena beliau tidak datang akan dilayangkan pemanggilan kedua dan ketiga. Kalau dia tidak datang hingga pemeriksaan yang ketiga maka keputusan kita serahkan ke pimpinan (Gubernur)," katanya.
Sementara itu, kata dia, berdasarkan keterangan pihak pengacara, TSO tidak hadir lantaran telah melayangkan laporan ke Polda Sumut dan memutuskan menempuh jalur hukum.
"Yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan bahwa sudah menempuh jalur hukum. Begitu keterangan dari pihak pengacara. Tapi kita tidak berhak berbicara lanjut soal itu, itu mereka yang lebih tahu soal itu," tuturnya.
5. Gubernur Edy Sebut Dirinya Sayang TSO
Gubernur Sumut Edy mengatakan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan TSO sudah dilakukan. Menurutnya, kondisi kesehatan TSO sudah menurun sejak 1 tahun terakhir dan tak bisa melakukan tugas-tugasnya sebagaimana mestinya.
"Hasil pemeriksaan tahap pertama sudah ditemukan, dia tak layak, ini kita masih mencoba, waktunya sudah satu tahun ini," katanya.
Edy pun mengatakan, dirinya sebenarnya menyayangi bawahannya yakni Tengku Ali Sutan. Namun karena kondisi pemerintahan, Edy harus mengangkat Bupati Palas definitif untuk menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Palas.
"Saya bersaudara sama TSO, tapi inikan organisasi. Organisasi kita tidak bolehlah (kosong). Organisasikan harus ada pimpinannya," tegas Edy.
Terpisah, Kuasa Hukum TSO, Razman Arif Nasution mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan pada Senin 23 Mei 2022 lalu.
“Hari senin depan sudah ada panggilan untuk pemeriksaan berkas,” kata Razman.
Selain menggugat Gubernur, TSO juga menggugat Sekda Kabupaten Palas Arfan Nasution dan Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar.
Diberitakan sebelumnya, Tengku Sutan Oloan Ali Sutan Harahap jatuh sakit sejak Mei 2021 dan berdasarkan laporan per 20 Oktober 2021, dirinya mengalami Post Stroke Iskemia dan membutuhkan fokus pengobatan secara medis.
6. Reaksi Polda Sumut
Polda Sumut mengaku tengah mendalami laporan terhadap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, sekaitan dengan penonaktifan Ali Sutan Harahap sebagai Bupati Palas (Padang Lawas).
Sejauh ini, kasus dengan nomor laporan STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT tengah ditangani penyidik.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut berencana akan memanggil pelapor.
Meski demikian, belum dijadwalkan kapan pemeriksaan pelapor dilakukan.
"Laporan sudah diterima. Yang jelas setelah menerima laporan, akan diserahkan ke penyidik untuk kemudian didalami," kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (6/6/2022).
(*/Rechtin Ritonga/Tribun Medan)
