Kasus Covid-19 Terkendali Dalam 2 Bulan, Luhut: Status Endemi Bisa Diumumkan Pada 17 Agustus

Kasus Covid-19 terkendali dalam dua bulan ke depan, status endemi dapat menjadi hadiah ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.

maritim.go.id
Menko Marves Luhut Panjaitan 

Wiku juga mengatakan, kasus aktif Covid-19 mengalami kenaikan sepuluh persen dalam 4 hari terakhir. 

"Hal ini penting untuk diwaspadai mengingat selama kurang lebih 3 bulan berturut-turut sejak gelombang Omicron kita berhasil mempertahankan kasus agar tetap stabil," ujarnya.

Wiku mengatakan, kenaikan kasus positif dan kasus aktif Covid-19 tidak diikuti dengan peningkatan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) di rumah sakit dan kasus kematian.

Namun, ia mengatakan, terdapat 5 provinsi yang mengalami kenaikan kasus aktif Covid-19 dalam satu pekan terakhir.

Kelima provinsi tersebut yakni, DKI Jakarta (30 persen), Banten (38 persen), Jawa Barat (18 persen), DI Yogyakarta (45 persen), dan Jawa Timur (37 persen).

"Meskipun mengalami kenaikan kasus aktif namun masih cenderung menunjukkan penurunan angka kematian dan masih terjaganya persentase BOR di bawah 3 persen," tuturnya.

Lebih lanjut, Wiku meminta seluruh kepala daerah di 5 provinsi tersebut untuk mewaspadai peningkatan kasus Covid-19 dan mewaspadai lonjakan kasus.

Selain itu, ia meminta masyarakat untuk tetap menggunakan masker dan rajin mencuci tangan agar terhindar dari penularan.

"Dimohon juga kepada seluruh masyarakat untuk segera vaksinasi dosis ketiga bagi yang belum untuk semakin meningkatkan kekebalan komunitas," ucap dia.

(*/tribun-medan.com/Kompas.com)

Sebagaian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Status Endemi, Luhut: Tunggu 2 Bulan, jika Covid-19 Terkendali, Bisa Diumumkan 17 Agustus

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved