Simak, Inilah Syarat dan Jadwal Terbaru Naik Kereta Api Antar Kota Pada Bulan Juni 2022

Diketahui terdapat persyaratan terbaru naik Kereta Api antar kota atau jarak jauh yang berlaku mulai 18 Mei 2022.

HO
Suasana keberangkatan penumpang di Stasiun Kereta Api Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM - Bagi calon penumpang yang ingin bepergian menggunakan kereta api, ada syarat dan jadwal terbaru naik Kereta Api antar kota pada Bulan Juni 2022.

Diketahui terdapat persyaratan terbaru naik Kereta Api antar kota atau jarak jauh.

Begitu pula calon penumpang Kereta Api Sribilah Utama rute Medan - Rantauprapat PP dan Kereta Api Putri Deli rute Tanjungbalai - Medan PP, ada persyaratan yang harus dipatuhi.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, PKS dan PKB Sepakat Bentuk Koalisi Semut Merah, Ini Maknanya

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, bagi masyarakat KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Sementara itu, aturan tersebut berlaku mulai 18 Mei 2022.

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh atau Antar Kota

Berikut syarat terbaru naik Kereta Api jarak jauh atau Antar Kota yang dikutip dari laman resmi KAI:

Aturan ini merujuk dari Adendum SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 16 Tahun 2022 dan Adendum SE Kemenhub No.49 Tahun 2022.

1. Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Selain itu, masyarakat tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved