Breaking News

Kelompok Khilafatul Muslimin

Doktrin Kelompok Khilafatul Muslimin Ternyata Sudah Merasuki 30 Sekolah, Ada Menteri Pendidikannya

Sosok tersangka lain yang menjadi sorotan adalah seorang pria berinisal AS yang diklaim sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin.

Editor: AbdiTumanggor
Facebook.com
Ahmad Shobirin menteri pendidikan Kelompok Khilafatul Muslimin. (Facebook) 

"Kami mendapatkan data bahwa ada beberapa sekolah, hampir 30 sekolah yang sudah terafiliasi dengan ajaran khilafah," kata Zulpan.

Namun, Zulpan belum menjelaskan secara terperinci bentuk sekolah tersebut dan di mana saja lokasinya.

"Belum bisa saya sampaikan sekarang (terkait bentuk sekolahnya). Yang jelas itu sudah terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin," tutur Zulpan.

"Artinya, pemahaman khilafah itu sudah didoktrin oleh tersangka AS."

Baca juga: Kantor Khalifatul Muslimin Digeledah, Ditemukan Uang Miliaran, Dokumen Terkait Khalifah NII dan ISIS

Kantor Pusat Khilafatul Muslimin Digeledah: Selain berupa buku dan dokumen di antaranya terkait dengan khalifah, NII dan juga ISIS, Polri juga menemukan uang senilai miliaran rupiah dari kantor pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, Lampung. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati/Istimewa)
Kantor Pusat Khilafatul Muslimin Digeledah: Selain berupa buku dan dokumen di antaranya terkait dengan khalifah, NII dan juga ISIS, Polri juga menemukan uang senilai miliaran rupiah dari kantor pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung, Lampung. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati/Istimewa).

Celah Hukum

Lalu, bagaimana bisa sebuah kelompok yang diduga menyebarkan ideologi khilafah untuk mengganti Pancasila dengan "bebas"?

Pengamat intelijen dan terorisme, Stanislaus Riyanta, memberikan padangan, khususnya terkait konvoi Khilafatul Muslimin.

Menurut Stanislaus, sebenarnya keompok ini merupakan 'efek' dari polarisasi yang muncul dalam pemilihan presiden 2014 dan 2019.

“Residu ini yang mereka maintain,” tutur Stanislaus, seperti dilansir Kompas.com.

Di sisi lain, kelompok ini juga semakin 'bebas' menyebarkan doktrinnya karena mereka melihat celah hukum dalam Undang-undang Organisasi Kemasyarakat (Ormas).

“Dalam UU tersebut, yang bisa ditindak adalah ormas yang terdafatar. Kalau mereka tidak terdaftar, apa yang bisa dibubarkan? Paling putusan pengadilan, terus kegiatan mereka dilarang,” ungkap Stanislaus.

Untuk itu, Stanislaus mengusulkan kepada pemerintah untuk merumuskan undang-undang perlindungan ideologi.

“Jika ada orang yang mengusung ideologi selain Pancasila, bisa ditindak,” tutur Stanislaus.

Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin, SW Ditangkap di Bekasi saat Sedang Dagang Mi Ayam

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved