Penyakit Mulut dan Kuku
SEBARAN Terkini Penularan PMK di Sumut, Terbanyak di Kabupaten Batu Bara
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencatat data terbaru penularan Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK di Sumut.
Sebaran Terkini Penularan PMK di Sumut, Terbanyak di Kabupaten Batu Bara
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencatat data terbaru penularan Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK di Sumut.
Jumlah terbanyak ada di Kabupaten Batubara (4.081 ekor).
Selanjutnya, Deliserdang (1.396 ekor), Langkat (1.205 ekor).
Serdangbedagai (498 ekor), Asahan (437 ekor), Simalungun (60 ekor), Madina (28 ekor), Labuhanbatu Selatan (17 ekor), Tapanuli Selatan (13 ekor), Padanglawas Utara (11 ekor), Kota Medan (137 ekor), Padangsidimpuan (73 ekor), Binjai (28 ekor) dan Pematangsiantar (3 ekor).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Azhar Harahap menyebutkan bahwa dari hasil monitoring, jumlah penularan PMK mencapai 7.987 ekor, dengan tingkat kematian nihil sejak sepekan terakhir, atau tetap berjumlah 10 ekor (anakan).
Sedangkan untuk tingkat penyembuhan, diperkirakan hingga 60 persen di setap daerah.
“Ada 14 kabupaten/kota yang sudah terpapar, dimana penyebaran paling tinggi dan cepat itu di Kabupaten Batubara (4.081 kasus). Namun ini disebabkan kondisi pemeliharaan ternak di sana itu umumnya digembala di tengah perkebunan dan tidak dikandangkan. Sehingga penularannya cepat sekali,” jelas Azhar, Rabu (15/6/2022).
Adapun langkah penanganannya lanjut Azhar, secara khusus.
Yakni dengan membentuk tim pengendalian di empat zona, caranya menangani ternak yang sakit langsung di lapangan, karena sistemnya pengembalaan.
Selanjutnya untuk tingkat penyembuuhan, sudah mencapai 48 persen dari jumlah yang terpapar.
Sedangkan untuk menjawab isu tentang ketiadaan obat-obatan, Azhar menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi langung dengan para distributor, dimana ketersediaan masih mencukupi untuk upaya penanganan hewan ternak yang terkena PMK.
Sembari menunggu upaya pengadaan vaksin dari Kementan.
Selain itu, untuk persiapan memasuki Hari Raya Idul Adha yang diperkirakan pada 10 Juli 2022, Pemerintah menegaskan bahwa seluruh hewan ternak yang akan dikurbankan, harus mendapat SKKH dari dokter hewan yang teregistrasi Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang Terintegrasi Indonesia (iSIKHNAS).
Mengingat ada temuan upaya dugaan mengeluarkan surat keterangan tersebut dari pihak yang tidak memiliki kompetensi seperti peternak maupun kepala dinas.