Sudah 10 Bulan Seranjang, Gadis NA (22) Baru Tahu Kalau Pasangan yang Dinikahinya Ternyata Perempuan

Belakangan ini kembali muncul kasus pernikahan sesama jenis. Kali ini di Kota Jambi. Seorang wanita terkejut setelah mengetahui jenis kelamin asli

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Ilustrasi pasangan sejenis disidangkan di PN Kota Jambi. 

"Saya tidak pernah curiga karena saya sudah pernah dikenalkan (ditunjukkan) melalui video call dan juga video call dengan keluarganya," katanya di hadapan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi.

Bahkan, NA mengaku pernah mengeluarkan uang senilai Rp 30 juta lebih untuk kebutuhan pribadi terdakwa.

"Saya tahunya dia seorang spesialis bedah syaraf dokter dan pengusaha batu bara dan lulusan luar negeri, New York. Tapi, saya pernah cek untuk statusnya tetapi tidak ada dalam daftar," ungkapnya.

ilustrasi mandi (lustrasi)
ilustrasi mandi (lustrasi) (ISTIMEWA)

Kebohongan ini terungkap, setelah ibu NA mulai curiga dengan gelagat mencurigakan terdakwa.

Ibu NA kerap melihat terdakwa mandi tanpa melepas baju.

Melihat gelagat tersebut, Siti meminta terdakwa untuk membuka bajunya ketika mandi.

Saat itu baru disadari bahwa terdakwa merupakan seorang wanita.

"Iya benar, pengakuan dari saksi. Saya memuaskan istri saya dengan menggunakan jari tangan tidak pernah menggunakan yang lain," kata terdakwa.

Ibu NA menjelaskan, proses nikah siri anaknya tersebut berlangsung di rumahnya, di Kenali Asam Bawah, Kota Jambi pada 18 Juli 2021 lalu.

Saat itu terdakwa menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan.

Atas perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan juga pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kasus Serupa Pernah Terjadi di NTB

Kasus sebelumnya pernah terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Di mana Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengajukan gugatan pembatalan kawin sejenis yang dilakukan Muh dan Mit, dua warga asal Lombok Barat, NTB.

Pihak JPN Kejati NTB dan Kejari Mataram telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama, Senin (15/6/2020) lalu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved